Sewa-menyewa merupakan suatu pranata hukum yang lahir dari suatu perjanjian. menurut pasal 1548 kuhperdata perjanjian sewa-menyewa melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak dan sewa menyewa berlangsung untuk kurun waktu tertentu. hak dan kewapban dalamn suatu perjanjian sewa-menyewa boleh mangacu pada apa yang diatur dalam kuhperdata dan boleh ditentukan sendini oleh para pihak. dalam praktek dirtemukan adanya perjanjian sewa menyewa yang bebeda dengan apa ang diatur dalam kuhperdata. perjanjian dimaksud adalah perjanjian sewa menyewa toko milk pemenintah kota banda aceh. peranjian sewa menyewa inf melahirkan hak sewa tetap, bukan hak sewa untuk kurun waktu tertentu, dan melahirkan hak dan kewajiban yang berbeda dari biasanya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses terjadinya dan bentuk dari penanjian sewa tetap, hak dan kewaban para pihak baik yang dituangkan dalam perjanpian maupun yang berdasarkan kebiasaan, implementasi hak dan kewaban tersebut, dan konstruksi hukurm dani perjanpan sewa tetap atas bangunan toko milk pemerintah kota banda aceh. penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan yurudis normatif dan yuridis sosiologi. oleh karena itu dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian empiris. penelitian ini dilakukan di kota banda aceh dengan mengambil responden dan informan dart kalangan pemegang hak sewa tetap dan instansi pemerintah kota banda aceh yang terkait. sampel dani kalangan pemegang hak sewa tetap untuk dijadikan responden diambil dengan cara acak sederhana dan sampet dani kalangan instansi pemrintah kota diambil secara purposive. data primer dani responden dan informan dikumpulkan dengan menggunakan alat pengumpulan data wawancara dan data sekunder dari instansi terkait dikumpulkan dengan studi dokumen. data yang terkumpul diolah dan dianilisis dengan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa tetap atas toko milik pemerintah kota banda aceh terjadi dengan dua cara yairtu secara lansung dan secara tidak langsung dan bentuk perjanjiannya adalah tidak tertulis. hak dan kewajiban para pihak ada yang disebutkan dalam perjanjian dan ada yang tidak disebutkan, tetapi sekalipun tidak disebutkan tetap mengikat para pihak berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam hubungan hukum sewa tetap dimaksud. pemberi sewa mempunyai hak atas harga sewa dan hak untuk memeriksa kondisi toko, sedangkan penyewa mempunyai hak berupa : hak untuk menguasai dan menggunakan toko; mengalihkan hak sewa tetap;menyewakan kepada pihak ketiga, mewariskan dan mendapat hak prioritas. kewajiban pemberi sewa adalah menyerahkan penguasaan toko, memperbaiki kerusakan berat dan menjamin tidak ada gugatan pihak ketiga penyewa mempunyai kewajiban berupa membayar sewa bulanan, memperbaiki kerusakan ringan, membayar pajak bumi dan bangunan, meminta izin pengalihan hak sewa tetap dan memberitahukan penyewaan kepada pihak ketiga. dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ditemui adanya wanpretasi dalam bentuk pengabaian kewajiban. kewajiban yang tidak dilaksanakan sepenuhnya adalah tidak semua pemegang hak sewa tetap membayar uang sewa bulanan dan adanya tindakan mengulang-sewakan objek sewa kepada pihak ketiga yang tidak diberitahukan kepada pemerintah kota. wanpretasi yang pertama tersebut di atas terjadi karena : toko disewakan kepada pihak ketiga; tidak diakui lagi hak pemerintah kota atas toko; kurang lancarnya usaha dagang penyewa; tidak dipahami kewajiban ; dan toko tidak diusahakan. wanpretasi yang kedua terjadi karena penyewa menganggap hal itu bukan kewajiban karena tidak secara tegas diperjanjikan. dalam hubungan hukum perjanjian sewa tetap ditemui adanya kaedah hukum tersendiri berupa ; dimungkinkan perjanjian terjadi secara tidak langsung; lahirnya hak sewa setelah adanya surat keputusan walikota; jangka waktu sewa tidak terbatas, harga sewa ditetapkan dengan peraturan daerah objek sewa bisa dialihkan, diwariskan dan dijadikan objek hak tanggungan; penyewa mempunyai hak priontas. disarankan semua perjanjian hak sewa tetap dibuat secara langsung, dalam bentuk tertulis dan mencantumkan hak dan kewajiban secara jelas dan rinci dalam perjanjian, dan mengambil tindakan tegas kepada penyewa yang wanpretasi. kata kunci : perjanjian sewa tetap; bangunan toko.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA TETAP ATAS BANGUNAN TOKO MILIK PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Program Studi Magister Hukum,2002
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA AULA HOTEL DIANA DI KOTA BANDA ACEH (CLARA AUDIVA BALQISYACH, 2025)
Abstract
Baca Juga : PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA CV.SULTAN ACEH GROUP DI KOTA BANDA ACEH (RIZKI MUNANDAR, 2022)