Pasal 19 huruf d dan pasal 25 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. dalam praktiknya pt. shopee international indonesia selaku pelaku usaha pada bidang e-commerce dan marketplace melakukan pelanggaran terhadap pasal yang tersebut diatas dengan menunjuk spxexpress sebagai jasa pengiriman barang tunggal pada algoritma platform nya. tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis bentuk pelanggaran terhadap pasal 19 dan 25 yang dilakukan pt. shopee international indonesia sehingga diduga melanggar uu no. 5 tahun 1999 dan untuk menjelaskan penegakan hukum yang ditempuh oleh kppu dalam menindaklanjuti praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pt. shopee international indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diangkat. data utamanya adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku teks, tesis, skripsi, dan jurnal penelitian, serta dilakukan wawancara dengan para narasumber kunci. data dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian ini diketahui bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh shopee adalah melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain dan penyalahgunaan posisi dominan kepada perusahaan jasa pengiriman barang sehingga mengakibatkan terjadi persaingan usaha tidak sehat. tindakan yang dilakukan oleh kppu adalah melakukan pemeriksaan dengan nomor perkara 04/kppu-i/2024 yang hasilnya terbukti adanya pelanggaran dan shopee mengakui hal tersebut. selanjutnya shopee mengajukan perubahan perilaku yang diterima oleh majelis komisi dan dikeluarkan penetapan pemberhentian pemeriksaan. disarankan kepada shopee agar berkomitmen terhadap perubahan perilakunya dan tidak mengulang lagi perbuatannnya. disarankan kepada kppu agar tetap memantau perilaku para pelaku usaha yang dalam masa penanganan maupun telah selesai. disarankan kepada pelaku usaha lain untuk tetap menjalankan usaha dengan menaati peraturan-peraturan yang ada.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG DILAKUKAN PT. SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA PADA SISTEM ALGORITMA JASA PENGIRIMAN BARANG. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : MEKANISME PENDISTRIBUSIAN SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR PADA PT. POS (PERSERO) BANDA ACEH (Vicki Fernando, 2015)
Abstract
Article 19 letter d and Article 25 paragraph (1) of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition stipulate that business actors are prohibited from carrying out one or more activities, either individually or together with other business actors, that may result in monopolistic practices and/or unfair business competition, including discrimination against certain business actors. In practice, PT. Shopee International Indonesia, as a business actor in the e-commerce and marketplace sector, violated the above articles by appointing SPXExpress as the sole delivery service on its platform's algorithm. The purpose of this thesis is to analyze the form of violation of Articles 19 and 25 committed by PT. Shopee International Indonesia, which is suspected of violating Law No. 5 of 1999, and to explain the law enforcement actions taken by the KPPU in addressing the unfair business competition practices conducted by PT. Shopee International Indonesia. The research method used in this study is normative legal research. This research applies a statutory approach, which involves reviewing all laws and regulations related to the legal issue being raised. The primary data is secondary data obtained from literature studies, including textbooks, theses, dissertations, and research journals, as well as interviews with key informants. The data is analyzed qualitatively. The research results indicate that Shopee’s violation consists of discriminating against other business actors and abusing its dominant position in favor of a delivery service company, resulting in unfair business competition. The KPPU's action involved an investigation under case number 04/KPPU-I/2024, which concluded that a violation had occurred, and Shopee acknowledged this. Shopee then proposed a behavioral change, which was accepted by the commission, leading to the issuance of a decision to cease the investigation. It is recommended that Shopee commit to its behavioral changes and not repeat its actions. It is recommended that the KPPU continue to monitor the behavior of business actors, both during and after the resolution of a case. It is also recommended that other business actors continue to operate in compliance with existing regulations.
Baca Juga : WANPRESTASI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI MARKETPLACE SHOPEE DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD FATHUR RAHIM, 2023)