Pasal 1 (10) undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan menyatakan penyelenggaraan pembinaan terhadap anak binaan meliputi pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan. pasal 50 (1) menyatakan lembaga pembinaan khusus anak melakukan pembinaan terhadap anak binaan yaitu meliputi pendidikan, pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian. meskipun begitu pada kenyataannya lpka kelas ii banda aceh terdapat peningkatan terhadap anak binaan yang melakukan pengulangan tindak pidana. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pembinaan dan apa saja yang menjadi faktor penghambat pembinaan terhadap anak binaan yang melakukan pengulangan tindak pidana dilembaga pemasyarakatan khusus anak kelas ii banda aceh. jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi atau literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. hasil dari penelitian dalam menjalankan pembinaan, anak yang melakukan pengulangan tindak pidana lebih ditekankan seperti dalam kegiatan keagamaan, namun kendala dalam membinaa anak binaan yang melakukan pengulangan tindak pidana terdapat faktor internal seperti mental dan psikologis dari anak binaan dan faktor external seperti fasilitas yang kurang memadai serta kurangnya dukungan dari lingkungan dan keluarga. disarankan untuk kemenkumham dapat menyusun peraturan perundang-undangan secara khusus terhadap anak binaan yang melakukan pengulangan tindak pidana dan lpka kelas ii banda aceh melakukan peningkatan dalam sarana maupun prasarana serta diharapkan keluarga memberikan dukungan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBINAAN TERHADAP ANAK BINAAN YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH (JULIA INTAN PANDINI, 2019)
Abstract
Article 1 (10) of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections states that the implementation of guidance for juvenile inmates includes activities aimed at improving the quality of personality and independence of prisoners and juvenile inmates. Article 50 (1) states that the Special Child Development Institution conducts guidance for juvenile inmates, which includes education, personality development, and independence development. However, in reality, there has been an increase in recidivism among juvenile inmates at Class II Banda Aceh Special Child Development Institution (LPKA). This thesis aims to explain the guidance process and identify the factors that hinder the development of juvenile inmates who commit repeated criminal acts at the Class II Banda Aceh Special Child Development Institution. This research is an empirical juridical study. Primary data was obtained through field research by conducting interviews with respondents and informants. Secondary data was obtained through library research by reviewing references or literature related to the research object. The results of the study show that in carrying out the guidance, greater emphasis is placed on religious activities for children who commit repeated criminal acts. However, the obstacles in guiding juvenile inmates who reoffend include internal factors such as the mental and psychological state of the inmates and external factors such as inadequate facilities and lack of support from the environment and family. It is recommended that the Ministry of Law and Human Rights formulate specific regulations regarding juvenile inmates who commit repeated criminal acts, improve the facilities and infrastructure at the Class II Banda Aceh Special Child Development Institution, and encourage families to provide better support.
Baca Juga : PEMINDAHAN NARAPIDANA ANAK DARI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA (HERNANDO AGUSTIAWAN, 2022)