Abstrak m andika nanda tama penyelesaian secara diversi terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 51) pp., bibl., app nurhafifah s.h., m.hum negara indonesia mengatur sistem penerapan diversi dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang menyatakan pada pasal 7 bahwa wajib diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana selama ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. meskipun demikian dalam kenyataannya masih terdapat gagalnya upaya diversi dikarenakan orang tua, susahnya koordinasi sesama instansi penegak hukum, keterbatasan biaya rehabilitas, dan anak yang tidak menjalakan penuh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyelesaian secara diversi terhadap perkara anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, hambatan penyelesaian secara diversi terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, dan upaya menyelesaikan hambatan terhadap perkara anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris,yaitu penelitian hukum yang bertitik tolak dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, atau mengkaji ketentuan hukum dalm peraturan perundang-undangan serta mempelajari litelatur yang terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses diversi dimulai di tahap penyidikan dengan pendampingan oleh balai pemasyarakatan, lalu dilanjutkan ke penuntutan dan berakhir di pengadilan. hambatan dalam proses diversi meliputi peran orang tua dan anak, keterkaitan antar polisi, jaksa, hakim, keterbatasan rumah rehabilitasi mandiri yang didanai pemerintah kota banda aceh, jaksa masih tidak menuntut dengan pasal 127 uu narkotika, dan anak yang tidak sepenuhnya menjalani hukuman. upaya mengatasi hambatan tersebut antara lain adanya pemberitahuan sebelumnya kepada penegak hukum,regulasi diversi seharusnya disesuaikan dengan ketentuan perma tentang pedoman pelaksanaan diversi, edukasi tentang bahaya narkotika oleh lembaga perlindungan anak, serta peran pemerintah kota banda aceh dalam membangun rumah rehabilitasi gratis untuk keluarga dengan ekonomi terbatas disarankan kepada aparat penegak hukum di banda aceh menerapkan diversi untuk anak penyalahgunaan narkotika dengan akses psikologis dan penyuluhan untuk orang tua, pemerintah kota banda aceh diminta mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi medis dan sosial anak, termasuk rumah rehabilitasi anak, dan lembaga perlindungan anak disarankan bekerja sama dengan penegak hukum tentang edukasi bahaya narkotika dan pelatihan khusus penanganan kasus anak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN SECARA DIVERSI TERHADAP PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (Khairun Nisak, 2019)