Pasal 1320 kuhperdata mengatur sahnya perjanjian. gadai tanah pertanian diatur oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 56 tahun 1960 mengharuskan tanah yang digadaikan selama tujuh tahun atau lebih harus dikembalikan tanpa tebusan jika telah melebihi 7 tahun. di aceh besar, kasus gadai tanah menunjukkan adanya ketidakpastian hukum karena gadai tanah adat pertanian tidak membuat batas waktu pengembalian. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perjanjian gadai adat tanah pertanian serta hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian gadai tanah adat di wilayah blang bintang aceh besar. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data diperoleh dari penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. kasus gadai adat di aceh besar antara zainudin dengan nurkayah menunjukkan praktik yang tidak sesuai karena tidak memuat jangka waktu penebusan yang jelas menurut pasal 7 ayat 1 uupa. dalam praktiknya, kreditur menguasai tanah dan menikmati hasilnya tanpa berkewajiban mengembalikan tanah setelah melewati waktu selama lebih 7 tahun. ketidaksesuaian ini berpotensi merugikan debitur, terutama karena tanah pertanian yang digadaikan sering kali menjadi sumber utama penghidupan. kewajiban debitur menyerahkan tanah atau objek jaminan kepada pihak kreditur dalam bentuk hak pakai, sedangkan kewajiban kreditur menyerahkan uang dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara keduanya dalam bentuk tunai. pada pelaksanaan perjanjian gala, pemilik harta atau disebut debitur menyerahkan hak pakai dan penguasaan atas objek gala kepada orang yang memberi pinjaman atau kreditur untuk menggunakan harta galaan sebagai objek gala selama pemilik belum menebusnya. saran, dalam pembuatan perjanjian penting para pihak memahami dasar hukum agar terhindar dari kerugian gadai tanah adat pertanian terutama di gampong meunasah bak trieng blang bintang aceh besar. selanjutnya gadai menurut hukum adat aceh memang bersifat gotong royong dan mengutamakan kepercayaan, namun tetap perlu membuat perjanjian tertulis untuk mencegah terjadi sengketa.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI ADAT TANAH PERTANIAN BLANG BINTANG DI ACEH BESAR. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA, 2019)
Abstract
Baca Juga : PELAKSANAAN PENGGADAIAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT ( STUDI KASUS DI KECAMATAN KUALA KABUPATEN NAGAN RAYA) (Marianti, 2021)