Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan hukum islam sebagaimana diatur dalam uu no.44 tahun 1999 dan uu no. 18 tahun 2001 yang telah dicabut dengan berlakunya uu no. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, termasuk jarimah menjual khamar diatur pada pasal 16 ayat (1) qanun aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. qanun ini tidak hanya melarang konsumsi khamar tetapi juga memperluas larangan ke aktivitas produksi, penjualan, hingga penyimpanan. meskipun aturan ini sudah tegas, tetapi pada tahun 2023-2024 terjadi 15 kasus jarimah menjual khamar di wilayah hukum mahkamah syar’iyah banda aceh. data ini menunjukkan ada masalah yang perlu diteliti lebih lanjut agar suatu saat tindak pidana ini dapat diminimalisir sedemikian rupa sehingga tidak meresahkan masyarakat. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab praktik jarimah menjual khamar, untuk mengetahui upaya penanggulangan dari pihak aparat penegak hukum terhadap jarimah menjual khamar, dan untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian kasus jarimah menjual khamar. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, makalah, jurnal, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab praktik jarimah menjual khamar berdasarkan kasus jarimah menjual khamar tahun 2023-2024 adalah karena faktor ekonomi (mendapatkan keuntungan besar karena langkanya khamar di aceh), lingkungan sosial, spiritualisme, dan lemahnya pengawasan pemerintah. upaya penanggulangan dilakukan dengan menerapkan langkah preventif, preemtif, dan represif. hambatan yang dialami dalam penyelesaian kasus terhadap jarimah khamar terkait dengan hasil lab yang tidak segera diperoleh, adanya keterlibatan oknum aparat, menurunnya semangat penegakan syariat dan kesadaran masyarakat, serta transaksi jual beli yang cepat sehingga petugas sulit untuk menangkap pelaku di lokasi. disarankan kepada pemerintah aceh untuk mengembangkan pemberdayaan ekonomi, meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, serta aparat penegak hukum untuk mengadakan kampanye anti-khamar berbasis media sosial dan kepada seluruh instansi terkait untuk menerapkan pengawasan internal yang ketat agar tidak terdapat oknum-oknum yang mengambil kesempatan dibalik wewenang dan kuasa yang mereka miliki.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP JARIMAH MENJUAL KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)
Abstract
Aceh has special characteristics in the application of Islamic law as regulated in Law No. 44 of 1999 and Law No. 18 of 2001 which has been revoked with the enactment of Law No. 11 of 2006 concerning the Government of Aceh, including the crime of selling alcohol regulated in Article 16 paragraph (1) of Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning Jinayat Law. This Qanun not only prohibits the consumption of alcohol but also extends the prohibition to production, sales, and storage activities. Although this regulation is firm, in 2023-2024 there were 15 cases of crimes of selling alcohol in the jurisdiction of the Banda Aceh Sharia Court. This data shows that there is a problem that needs to be further investigated so that at some point this criminal act can be minimized in such a way that it does not disturb the community. The purpose of writing this thesis is to find out the causes of the practice of selling alcohol, to find out the efforts to overcome it from law enforcement officers against the crime of selling alcohol, and to find out the obstacles in resolving cases of selling alcohol. The research method used is empirical juridical. Data were obtained from library research and field research. Library research was conducted by reading books, papers, journals, and legislation, while field research was conducted by interviewing informants. The results of the study indicate that the factors causing the practice of selling alcohol based on cases of selling alcohol in 2023-2024 are economic factors (getting big profits due to the scarcity of alcohol in Aceh), social environment, spiritualism, and weak government supervision. Prevention efforts are carried out by implementing preventive, preemptive, and repressive measures. Obstacles experienced in resolving cases of alcohol crimes are related to lab results that are not immediately obtained, the involvement of certain officers, the declining spirit of enforcing sharia and public awareness, and fast buying and selling transactions that make it difficult for officers to catch perpetrators at the location. It is recommended that the Aceh government develop economic empowerment, increase supervision in border areas, and law enforcement officers to hold anti-alcohol campaigns based on social media and to all related agencies to implement strict internal supervision so that there are no individuals who take advantage of the authority and power they have.