I aqra rizpadilla c: 2015 studi kasus putusan mahkamah syar’iyah banda aceh nomor perkara 27/pdt.g/2013/ms-bna tentang permohonan pembatalan hibah fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 59) pp., bibl,app. (syamsul bahri, s.hi., m.a.) kompilasi hukum islam menentukan setiap harta yang dihibahkan harus merupakan hak milik pribadi dari penghibah. sehingga apabila pada harta tersebut masih melekat hak milik orang lain, seperti harta bersama maka sebelum pelaksanaannya harus meminta persetujuan dari pasangannya untuk dapat menghibahkan harta tersebut. fenomena di masyarakat seringkali terjadi penghibahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan ahli waris penghibah tersebut baik yang dihibahkan kepada keluarga maupun kepada orang lain. oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap putusan mahkamah syar’iyah banda aceh nomor 27/pdt.g/2013/ms-bna tentang permohonan pembatalan hibah. tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim pada putusan nomor 27/pdt.g/2013/ms-bna yang telah menolak gugatan dari para penggugat seluruhnya dan mengabulkan eksepsi tergugat i. pada studi kasus ini juga menjelaskan apakah pertimbangan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa, undangundang, kompilasi hukum islam, putusan pengadilan dan buku-buku lainnya. hasil penelitian menunjukkan bahwa mahkamah syar’iyah banda aceh memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tergugat i dan menolak seluruh gugatan dari para penggugat. berdasarkan analisis hukum islam terhadap putusan nomor 27/pdt.g/2013/ms-bna tentang gugatan harta bersama yang dihibahkan suami kepada isteri kedua tanpa persetujuan isteri pertama dan ahli waris, dapat dikatagorikan sebagai harta yang belum jelas kapasitasnya dan tidak dibenarkan untuk dipindahkan atau dihibahkan kepada isteri kedua karena masih terhalang dengan hak orang lain yaitu para ahli waris. pertimbangan hakim dalam hal memutuskan perkara permohonan pembatalan hibah ini tidak melihat kepada asas keadilan dan kepastian hukum yang ada dan berlaku di indonesia. disarankan bagi pemberi hibah hendaknya sebelum menghibahkan hartanya kepada pihak lain, agar ditelaah terlebih dahulu apakah masih terdapat hak orang lain dan ahli waris di dalamnya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHRNSYAR’IYAH BANDA ACEH NOMORRNPERKARA 27/PDT.G/2013/MS-BNARNTENTANG PERMOHONAN PEMBATALANRNHIBAH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2015
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH NOMOR 51 / JN/ 2021/ MS-BNA TENTANG JARIMAH PENYEDIAAN FASILITAS MAISIR BERBASIS ONLINE MELALUI APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND (Alfianda Rifky, 2022)
Abstract
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016)