Abstrak ninda irvani gugatan derden verzet di pengadilan negeri banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 57)pp,tabl,bibl indra kesuma hadi, s.h. m.h. dalam pasal 195 ayat (6) hir/206 ayat (6) rbg/378 rv menyatakan bahwa pihak ketiga dapat melakukan perlawanan (derden verzet) terhadap sita eksekusi putusan pengadilan. bahwasanya di pengadilan negeri banda aceh dari tahun 2022-2023 terdapat 5 gugatan derden verzet, diantaranya 3 gugatan ditolak dan 2 gugatan dikabulkan. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan gugatan derden verzet di pengadilan negeri banda aceh, akibat hukum dari gugatan derden verzet di pengadilan negeri banda aceh, dan upaya hukum terhadap gugatan derden verzet di pengadilan negeri banda aceh. metode penelitian yang digunakan bersifat normatif yaitu, penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku, jurnal dan bahan hukum lainnya. hasil penelitian diketahui bahwa alasan gugatan derden verzet di pengadilan negeri banda aceh terjadi karena pihak ketiga merasa putusan pengadilan telah merugikan hak-haknya, sehingga pihak ketiga mengajukan gugatan derden verzet untuk mengembalikan haknya yang telah dirugikan oleh isi putusan pengadilan. akibat hukum bagi pihak ketiga yang ditolak gugatan perlawanannya yaitu, gugatan derden verzet ditolak seluruhnya, putusan pengadilan tetap dijalankan dan tetap berlaku, dan wajib membayar biaya perkara. sedangkan bagi pihak ketiga yang dikabulkan akibat hukumnya berupa pembatalan putusan pengadilan awal dan pembebasan biaya perkara. kemudian upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yaitu dengan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. disarankan kepada pihak ketiga dalam mengajukan gugatan derden verzet agar dapat meninjau kembali bukti-bukti yang diajukan selama proses gugatan perlawanan dan pastikan bukti tersebut relevan, sah dan cukup untuk mendukung argumen pihak ketiga di persidangan. selanjutnya melakukan konsultasi dengan pengacara yang membantu atau mewakili pihak ketiga di persidangan. disarankan kepada pengacara yang mendampingi pihak ketiga beracara di persidangan agar dapat menilai kemungkinan sukses perlawanan, mencari bukti tambahan dan berkomunikasi dengan klien secara terbuka. disarankan kepada jurusita pengadilan agar lebih teliti dalam meletakkan sita eksekusi dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti panitera, hakim, dan petugas kantor pertanahan untuk menghindari kesalahan yang serupa.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
GUGATAN DERDEN VERZET DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI MELALUI MEDIASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Maiki Azhar, 2024)
Abstract
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NUR NAJMI, 2019)