Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Mohd. Aulia Aqil, PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 257/PID.SUS/2022/PN BNA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Abstrak mohd aulia aqil penerapan surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010 tentang rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika (studi kasus putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 257/pid.sus/2022/pn bna) 2025 fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 90) pp., bibl., app nurhafifah, s.h., m.hum pada putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 257/pid.sus/2022/pn.bna dianggap tidak sesuai dengan surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010 tentang rehabilitasi. dalam kasus tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun meskipun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hanya 0,21 gram, hal ini tidak sesuai dengan surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010, yang menetapkan bahwa hukuman untuk pelanggaran narkotika dengan barang bukti di bawah ambang tertentu harus mempertimbangkan rehabilitasi daripada hukuman penjara, dan pada kasus ini terdakwa seharusnya memenuhi kriteria untuk rehabilitasi menurut surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pendapat hakim terhadap pemahaman hukum surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010, alasan hakim tidak memutus terdakwa dengan surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010 tentang rehabilitasi dalam perkara narkotika pada perkara nomor 257/pid.sus/2022/pn.bna dan akibat hukum penggunaan narkotika dengan barang bukti dibawah 1 gram atau 5 gram. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti putusan hakim serta peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang berkaitan erat dengan masalah. hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi bagi terdakwa penyalahguna narkotika diatur melalui surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010, yang memberikan alternatif hukuman berbasis pemulihan dibandingkan penjara. rehabilitasi ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti, kondisi terdakwa, dan rekomendasi medis, dengan biaya yang tidak sepenuhnya ditanggung negara. keputusan rehabilitasi mempertimbangkan barang bukti, tingkat ketergantungan, serta hasil uji laboratorium. barang bukti narkotika di bawah 1 gram sering kali mengarah pada rehabilitasi, sementara jumlah lebih dari 5 gram berpotensi dikenai hukuman berat. kebijakan ini menekankan rehabilitasi sebagai pendekatan utama bagi pecandu, dengan tetap mempertimbangkan konteks hukum dan niat pelaku. pemahaman dan penerapan hukum terkait surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010 perlu diperkuat melalui pelatihan kepada aparat penegak hukum, pengacara, dan masyarakat. pelatihan ini bertujuan agar prosedur rehabilitasi bagi pecandu narkotika lebih dipahami serta mendukung kerjasama antara pengadilan dan lembaga rehabilitasi. dalam kasus pidana narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram, hakim disarankan menggunakan ketentuan rehabilitasi. pemerintah perlu meningkatkan akses fasilitas rehabilitasi dan pelatihan tenaga medis.



Abstract



    SERVICES DESK