Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
M. Fathin Ambia Jumitara, TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DOKTER (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Abstrak m. fathin ambia jumitara tindak pidana pemalsuan surat dokter (suatu penelitian di pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 65), pp.,tabl.,bibl. (2025) m. iqbal, s.h., m.h. pasal 268 ayat (1) kuhp mengatur bahwa, barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. namun kenyataannya dalam kurun waktu tahun 2021-2023 terdapat 2 kasus perkara pemalsuan surat dokter di wilayah hukum kota banda aceh. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dokter, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dokter dan upaya dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat dokter. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini. berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dokter adalah karena kepentingan pribadi dan adanya kesempatan juga kurangnya kesadaran hukum. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dokter adalah dengan melihat unsur-unsur pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat dokter sebagaimana diatur dalam pasal 268 ayat (1) kuhp. upaya dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat dokter adalah dengan upaya preventif yaitu dengan pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi rutin, melaporkan kepada pihak penegak hukum apabila mengetahui adanya perilaku tindak pidana atau melanggar hukum, serta meningkatkan keamanan dan juga upaya represif yaitu dengan memberikan peringatan supaya tidak mengulangi dan pemberian sanksi pidana. disarankan kepada pihak dokter ataupun klinik dalam hal mencegah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dokter, agar dapat meningkatkan keamanan yang ketat seperti menggunakan barcode atau tanda tangan digital untuk memastikan keaslian surat dokter dan desain surat yang sulit untuk dipalsukan seperti watermark atau kertas khusus. terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dokter, disarankan hakim untuk selalu berpedoman pada pedoman pemidanaan. terhadap upaya dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat dokter, diharapkan kepada seluruh penegak hukum di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh untuk lebih tegas dalam menindak tindak pidana pemalsuan surat dokter dan meningkatkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi yang menjadi celah bagi para pelaku tindak pidana pemalsuan surat dokter.



Abstract



    SERVICES DESK