Muhardi yusri muhammad insa ansari abstrak qanun no. 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah merupakan bentuk penerapan nilai-nilai syariat islam kedalam bentuk peraturan, dalam hal ini yaitu semua proses transaksi yang dilakukan disetiap lembaga keuangan tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam islam termasuk pengimplementasian nilai-nilai maqashid syar’iyah yang menjadi tujuan utama dari setiap aturan-aturan hukum syari’ah yang dibentuk. pasal 14 qanun lks menjelaskan bahwa, bank syari’ah diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah dengan menggunakan akad berbasis bagi hasil yang memperhatikan kemampuan dan kebutuhan nasabah, dengan persentase jumlah pembiayaan minimal 10% pada tahun 2020, minimal 20% pada tahun 2022, dan minimal 40% pada tahun 2024. qanun lks yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta peningkatan pendapatan asli daerah (pad) aceh, namun pada kenyataannya qanun tersebut justru tidak mempertegas tentang kewajiban penyaluran pembiayaan secara detail misalnya tentang konsekuensi hukum bilamana perbankan lalai dalam menjalan aturan yang terdapat dalam qanun lks. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan penyaluran pembiayaan berbasis bagi hasil dalam qanun lks sudah sesuai dengan prinsip syari’ah, kepastian hukum penyaluran pembiayaan berbasis bagi hasil dalam qanun lks bagi masyarakat, serta idealnya mengatur skema pembiayaan berbasis bagi hasil dalam qanun lks. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap implementasi di lapangan. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah liberary research yang memakai sumber data sekunder (secondary data), yaitu: data yang diperoleh melalui kajian kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undang, kitab-kitab, buku-buku, dan dokumen lainnya. analisis data dilakukan secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa qanun aceh nomor 11 tahun 2018 telah memberikan landasan hukum yang cukup dalam pengaturan pembiayaan berbasis bagi hasil, namun dalam tatanan pelaksanaan belum sepenuhnya sesuai dengan sistem ekonomi syariah. hal ini karena penyaluran pembiayaan lebih diarahkan pada pembiayaan musyarakah. terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan dalam qanun lks. adanya nilai ambigu pada pasal 14 qanun lks yang mengakibatkan pasal tersebut tidak dapat dijalankan oleh bank, sehingga tujuan dari hukum memiliki manfaat bagi masyarakat tidak tercapai karena ketika perbankan tidak menjalankan ketentuan maka nilai manfaat tidak bisa dirasakan oleh masyarakat dan tujuan utama diberlakukan qanun lks untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan pad tidak akan tercapai. idealnya dalam mengatur skema pembiayaan berbasis bagi hasil dalam qanun lks, pihak pembuat kebijakan hasruslah memahami keadaan masyarakat dan keadaan bank. selain itu pemerintah juga harus membuat peraturan lain berupa pergub dan pemerintah harus ikut andil ke dalam penyaluran pembiayaan, setidaknya pemerintah menyediakan anggaran, menyediakan modal yang kemudian dapat dikelola oleh pihak bank. disarankan kepada pembuat qanun, untuk lebih merincikan penggunaan persentase pada akad yang berbasi pembiayaan bagi hasil. diharapkan kepada pemerintah ikut andil ke dalam penyaluran pembiayaan, setidaknya pemerintah menyediakan anggaran, menyediakan modal yang kemudian dapat dikelola oleh pihak bank. untuk bank syariah di seluruh provinsi aceh, diharapkan dapat terus mengembangkan produk syariah dan memperbaiki permasalahan yang terjadi di lapangan baik berupa kebijakan yang ada dipemerintahan maupun masalah lainnya. kata kunci: kepastian hukum, pembiayaan bagi hasil, qanun aceh, lembaga keuangan syari’ah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEPASTIAN HUKUM KETENTUAN PENYALURAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL DALAM QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH. Banda Aceh Program Studi Magister Ilmu Hukum,2025
Baca Juga : IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PEMBIAYAAN PERBANKAN BAGI USAHA MIKRO DI ACEH (Putri Balqis Vilza, 2025)
Abstract
Muhardi Yusri Muhammad Insa Ansari ABSTRACT Qanun No. 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institution is a form of aplication is Islamic Sharia values in the form of regulations, in this case all transaction proscesses carries out in each financial institution must be in accordance with the legal values contained in Islam including the implementation of Maqashid Syar values ‘iyah is the main objective of every sharia law rule that is formed. Article 14 of the Qanun LKS explains that Sharia Banks are required to distribute financing to micro, small and medium enterprises using profit sharing-based contracts that take into account the capabilities and needs of costumers, with a mininum financing percentage of 10% in 2020, a mininum of 20% in 2022 and a minimum of 40% in 2024. The LKS Qanun is expected to increase economic growth and increase Aceh’s Original Regional Income (PAD), but in reality the Qanun actually does not emphasize the obligation to distribute financing in detail, for example regarding the legal consequences if banks fail to comply with the rules contained in the LKS Qanun. This research dicusses legal certainty in the provisions for distributing profit sharing-based financing as regulated in Aceh Qanun Number 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions. This Qanun aims to implement sharia principles in the financial sector, especially profit sharing-based financing which is one of the main instruments in Islamic economics. This research was conducted to analyze legal clarity and certainty in the aplication of these provisions, including aspects of mechanisms, implementation and legal protection for the parties involved, namely sharia financial institutions and costumers. The research method used is normative juridical with a statutory regulatory approach and analysis of implementation in the field. The approach used in this research is a statutory approach and a conceptual approach. This research uses secondary data, namely: data obtained through literature review by examining statutory regulations, books, and other documents. Data analysis was carried out qualitatively. The research result show that Aceh Qanun Number 11 of 2018 has provided a sufficient legal basis for regulating profit sharing-based financing. However, there are still several challenges, such as lack of uniform understanding among sharia financial institutions, lack of outreach to the community, and technical obstacles in implementing profit sharing agreements. Legal certainty must be implemented, therefore, with the ambiguous value in Article 14 of Qanun LKS, it can be ensured that this article cannot be implemented by banks. Ideally, in regulating profit sharing-based financing schemes in Qanun LKS, policy makers must understand situation of society and state of the bank. This research recommends the need to strengthen more technical derivative regulations, increase human resources capacity in sharia financial institutions, and optimize supervision by the relevant authorities. In this way, it is hoped that profit sharing-based financing can run more effectively and be able to make a significant contribution to the development of sharia economy in Aceh. Keywords: Legal Certainty, Profit Sharing Financing, Aceh Qanun, Sharia Financial Institutions.
Baca Juga : ANALISIS POLICY CAPACITY TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (T. AULIYA RAHMAN, 2023)