Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah, termasuk objek, subjek, dan status haknya. undang-undang no. 5 tahun 1960 dan peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 mengatur pendaftaran tanah oleh bpn yang dibantu oleh pejabat pembuat akta tanah (ppat) dan ppat sementara (ppats) di wilayah yang kekurangan ppat, serta diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah. camat sebagai ppat sementara di banda aceh, meskipun banyak lulusan kenotariatan yang memenuhi syarat sebagai ppat namun masih terdapat camat yang tetap diangkat menjadi ppat sementara. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis faktor penyebab masyarakat masih menggunakan jasa ppats dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan relevansi keberadaan camat selaku ppats. jenis penelitian dan metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan apa yang terjadi dalam masyarakat, penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. hasil penelitian ditemukan bahwa di kota banda aceh, masyarakat masih memanfaatkan jasa camat sebagai ppats karena beberapa faktor utama, seperti kedekatan sosial, aksesibilitas yang lebih mudah, dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan notaris atau ppat. selain itu, camat dianggap oleh masyarakat awam lebih cepat dan efisien dalam memberikan layanan, serta memiliki hubungan kuat dengan instansi pemerintah lainnya. meskipun demikian, penunjukan camat sebagai ppats juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di daerah dengan jumlah ppat formal yang memadai, yang dapat berdampak negatif. disarankan kepada camat, guna memastikan standar kualitas dan kepastian hukum yang sama di seluruh wilayah, dan kepada bpn untuk memastikan penunjukan camat sebagai ppats tidak mengganggu persaingan yang sehat di wilayah yang sudah memiliki cukup ppat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEBERADAAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2025
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS AKTA YANG DIBUAT DIHADAPAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KABUPATEN ACEH BESAR (DEVI LESTARI, 2020)
Abstract
Land registration aims to provide legal certainty regarding land rights, including the objects, subjects, and the status of these rights. Law No. 5 of 1960 and Government Regulation No. 24 of 1997 regulate land registration conducted by the National Land Agency (BPN), assisted by Land Deed Officials (PPAT) and Temporary PPATs in areas lacking PPATs. These provisions are further regulated under Government Regulation No. 24 of 2016, which amends Government Regulation No. 37 of 1998 concerning the Regulations of Land Deed Officials. Subdistrict heads (Camat) serve as Temporary PPATs in Banda Aceh, even though many qualified notary graduates are eligible to be appointed as PPATs, yet certain subdistrict heads continue to be appointed as Temporary PPATs. The objective of this research is to explain and analyze the factors that cause the community to continue using PPATS services for land rights transfer deeds and the relevance of the Camat's role as PPATS. The type of research and method used is empirical juridical research, which is field research that examines the applicable legal provisions in relation to what happens in society, using qualitative analysi. The research found that in Banda Aceh, the community still utilizes the services of Camat as PPATS due to several key factors such as social proximity, easier accessibility, and lower costs compared to notaries or formal PPATs. Additionally, Camat is perceived as faster and more efficient in providing services and has strong relationships with other government institutions. However, the appointment of Camat as PPATS also has the potential to create unhealthy business competition in areas with sufficient numbers of formal PPATs, which could lead to negative impacts such as price wars and monopolies. It is recommended that Camats ensure consistent quality standards and legal certainty across all regions, and that BPN ensures that the appointment of Camats as PPATS does not disrupt healthy competition in areas already well-served by PPATs.