Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang melukai, menyakiti serta menimbulkan cedera dan kesengsaraan baik secara fisik dan psikis termasuk di dalamnya pemaksaan, pemerasan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang berada dalam lingkup rumah tangga, terutama dialami oleh perempuan akibat adanya budaya patriarki. sehingga menyebabkan kesenjangan posisi antara suami atau istri yang dimana suami merasa memiliki kuasa penuh dalam rumah tangga, hal ini terjadi akibat kultur di aceh yang secara turun temurun menempatkan laki-laki dalam posisi yang dominan dan utama sehingga perempuan yang menjadi korban kdrt tidak sepenuhnya sadar jika mereka mengalami ketidakadilan dalam relasi kuasa yang membahayakan. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian apa yang diterapkan oleh mahkamah syar’iyah kota banda aceh terhadap rumah tangga yang mengalami tindak kdrt. penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan teori relasi kuasa oleh michelle foucault. temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada 2 solusi yang ditawarkan oleh mahkamah syar’iyah selaku lembaga hukum dalam menyelesaikan tindak kekerasan dalam rumah tangga yaitu mediasi dan bercerai, namun mahkamah syar’iyah mengatakan bahwa kedua upaya tersebut akan dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh lembaga hukum tersebut karena dilihat dari hubungan pernikahan yang dijalankan, namun jika ada bukti visum dan beberapa bukti pendukung lain maka proses penyelesaiannya akan lebih cepat tanpa harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. kata kunci: upaya penyelesaian kdrt, mahkamah syar’iyah, mediasi, relasi kuasa
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
UPAYA PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN (STUDI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas FISIPOL,2025
Baca Juga : GUGATAN CERAI PEREMPUAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (Martunis, 2018)
Abstract
Domestic Violence (DV) is an act that causes physical and psychological harm, including injury, suffering, coercion, extortion, and deprivation of freedom within the domestic sphere. This violence is particularly experienced by women due to the prevailing patriarchal culture, which creates an imbalance of power between husband and wife. In Aceh, the culture has historically positioned men in a dominant and primary role within the household, leading to a situation where women who are victims of DV often do not fully recognize the injustice in the power dynamics that endanger them. The purpose of this research is to explore the resolution efforts implemented by the Syariah Court of Banda Aceh in cases involving domestic violence. This study employs a qualitative research method and utilizes Michel Foucault’s Power Relations Theory. The findings reveal that the Syariah Court offers two main solutions for addressing domestic violence cases: mediation and divorce. However, both options are subject to specific requirements set by the court, which depend on the severity of the marital situation. If there is clear evidence, such as medical reports and other supporting documentation, the resolution process may proceed more swiftly without the need to meet all of the court's standard conditions. Keywords: Efforts to resolve domestic violence, sharia court, mediation, power relation.
Baca Juga : TINJAUAN HUKUM TERHADAP CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (CUT THARI DITYA, 2020)