Pasal 611a rv ayat (1) brv menyebutkan bahwa atas permintaan salah satu pihak, hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pihak lain berupa membayar sejumlah uang, yang disebut dengan dwangsom, dalam hal hukuman pokok tidak dilaksanakan, dengan tidak mengurangi hak ganti rugi sepanjang hal itu berdasar. suatu dwangsom tidak dapat dijatuhkan jika hukuman itu untuk pembayaran sejumlah uang, brv sudah tidak berlaku lagi. yang berlaku adalah hir dan rbg. namun karena kebutuhan hukum dan keadaan, pengadilan masih menggunakan pasal tersebut. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menetapkan adanya dwangsom pada putusan hakim dalam perkara perdata di pengadilan negeri banda aceh , untuk menjelaskan hambatan terhadap implementasi dwangsom dalam putusan hakim pada perkara perdata di pengadilan negeri banda aceh dan untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pada implementasi dwangsom pada putusan hakim dalam perkara perdata di pengadilan negeri banda aceh. metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. pengolahan data menggunakan metode kualitatif, analisis data menggunakan deskriptif analisis. hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pertimbangan hakim ada dua hal yang menjadi pedoman dalam menjatuhkan dwangsom yang pertama, dwangsom tidak dapat dijatuhkan terhadap putusan hakim yang hukuman pokoknya berupa pembayaran uang. kedua, kemungkinan eksekusi riil bukan halangan untuk menjatuhkan hukuman dwangsom. serta terdapat beberapa hambatan yang ditemui dalam penerapannya yaitu tidak adanya ketentuan/aturan tentang pelaksanaan uang paksa (dwangsom), tidak adanya partisipasi aktif dari tergugat dan kurangnya pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan. upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan adalah diperlukan suatu aturan baru yang mengatur lebih rinci mengenai uang paksa diperlukan, menggunakan dasar hukum yang akurat seperti aturan hukum yang ada serta menambahkan yuresprudensi serta doktrin jika memang diperlukan serta pengawasan pihak pengadilan dalam menjalankan amar putusan. disarankan kepada penegak hukum agar dibuat undang-undang yang lebih jelas dan spesifik lagi mengenai penerapan dwangsom untuk menghindari terjadinya perbedaan pandangan pada majelis hakim, kepada pihak tergugat dan penggugat agar putusan dapat dijalankan sehingga diharapkan terpenuhnya hak dan kewajiban masing-masing dan untuk mengatasi hambatan dalam eksekusi, pengadilan harus memperketat pengawasan terhadap proses verhaal executie.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI UANG PAKSA (DWANGSOM) PADA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KEBERATAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 7/PDT.G.S/2020/PN.BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (M. Rafsanjani Akbar, 2022)
Abstract
Article 611a Rv paragraph (1) BRv states that at the request of one party, the judge may impose a penalty on the other party in the form of paying a sum of money, called dwangsom, in the event that the principal penalty is not carried out, without reducing the right to compensation as long as it is justified. A dwangsom cannot be imposed if the penalty is for payment of a sum of money, BRv is no longer valid. What applies is HIR and RBg. However, due to legal needs and circumstances, the court still uses this article. The purpose of writing this thesis is to explain the judge's considerations in determining the existence of dwangsom in the judge's decision in a civil case at the Banda Aceh District Court, to explain the obstacles to the implementation of dwangsom in the judge's decision in a civil case at the Banda Aceh District Court and to explain efforts to overcome obstacles to the implementation of dwangsom in the judge's decision in a civil case at the Banda Aceh District Court. The research method in this study is empirical juridical. The research data used were obtained from primary data in the form of interviews with respondents and informants, as well as secondary data in the form of library literature, including textbooks, theories, and laws and regulations. Data processing uses qualitative methods, data analysis uses descriptive analysis. The results of the study indicate that in the judge's considerations there are two things that are guidelines in imposing dwangsom, the first is that dwangsom cannot be imposed on a judge's decision whose main punishment is payment of money. Second, the possibility of real execution is not an obstacle to imposing a dwangsom sentence. And there are several obstacles encountered in its implementation, namely the absence of provisions/regulations regarding the implementation of forced money (dwangsom), the absence of active participation from the defendant and the lack of supervision of the implementation of court decisions. Efforts that can be made to overcome obstacles are the need for a new regulation that regulates in more detail regarding the required forced money, using an accurate legal basis such as existing legal regulations and adding jurisprudence and doctrine if necessary and supervision of the court in implementing the verdict. It is recommended to law enforcers to make a clearer and more specific Law regarding the implementation of Dwangsom to avoid differences of opinion among the panel of judges, to the defendant and plaintiff so that the decision can be implemented so that it is hoped that the rights and obligations of each will be fulfilled and to overcome obstacles in execution, the court must tighten supervision of the verhaal executie process
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA NOMOR 457/PDT/2023/PT SBY TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI BUS (Abdur Rafi Aqil, 2026)