Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
AZZURA ZAIFA SALSABILLA, LEGAL PROTECTION OF WOMEN FROM FEMICIDE IN INDONESIA AND COSTA RICA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Di indonesia, tingkat pembunuhan perempuan masih berfluktuasi dan tergolong tinggi dibandingkan dengan negara lain. hal ini disebabkan oleh belum adanya perlindungan hukum dan dokumentasi femisida yang komprehensif di indonesia. namun, indonesia telah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (cedaw) melalui uu no. 7 tahun 1984. rekomendasi umum nomor 35 dari cedaw mengamanatkan negara peserta untuk memerangi segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk pembunuhan perempuan. penelitian ini mengkaji kerangka hukum untuk perlindungan perempuan dari pembunuhan perempuan di kosta rika, menilai keterbatasan kerangka hukum indonesia dalam mencegah dan mengadili pembunuhan perempuan, serta mengidentifikasi pelajaran yang dapat dipetik dari pendekatan kosta rika dalam perlindungan hukum terhadap pembunuhan perempuan. penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal. penelitian ini melibatkan analisis sumber-sumber hukum primer dan sekunder, termasuk undang-undang, literatur akademis, dan data statistik. pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menafsirkan kerangka hukum di indonesia dan kosta rika secara sistematis, dengan menekankan pada efektivitas atau keterbatasan masing-masing dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. temuan-temuannya menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam pendekatan hukum di kedua negara. kosta rika memiliki undang-undang khusus tentang femisida yang mencakup cakupan luas femisida, yang dibagi menjadi tiga area, yaitu femisida dalam hubungan atau ikatan kepercayaan, femisida dalam otoritas, kekuasaan, atau kekerabatan, dan femisida dalam hubungan keluarga. di sisi lain, dalam menjerat pelaku femisida, indonesia mengandalkan kuhp, indonesia mengandalkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang nomor 12 tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. peraturan-peraturan tersebut gagal menangkap sifat gender dari kekerasan terhadap perempuan dan memiliki ruang lingkup yang sangat terbatas. sebagai penutup, direkomendasikan agar indonesia mempertimbangkan untuk mengadopsi undang-undang khusus tentang kekerasan terhadap perempuan atau memperlakukannya sebagai faktor yang memberatkan dalam penghukuman untuk mengatasi kekerasan berbasis gender secara lebih efektif. selain itu, indonesia harus membangun sistem yang komprehensif untuk proses pelaporan dan dokumentasi kasus-kasus kekerasan berbasis gender.



Abstract

In Indonesia, the rate of femicide is still fluctuated and considered high compare to other countries. It is due to the absent of legal protection and comprehensive femicide documentation in the country. However, Indonesia has ratified the Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) through Law Number 7 of 1984. General Recommendation Number 35 of CEDAW mandate state parties to combat all forms of gender-based violence against women, including femicide. This research examines the legal framework for women protection from femicide in Costa Rica, assess the limitations of Indonesia's legal framework in preventing and prosecuting femicide, and identify lessons Indonesia can learn from Costa Rica’s approach to legal protection against femicide. This is a doctrinal legal research. This study involves analyzing primary and secondary legal sources, including laws, academic literature, and statistical data. A statutory approach is utilized to interpret the legal framework in Indonesia and Costa Rica systematically, emphasizing the effectiveness or limitations of each in addressing femicide. The findings reveal significant differences in the legal approaches of the two countries. Costa Rica has a dedicated femicide law that cover a broad scopes of femicide, divided into three areas, which are femicide in a relationship or bond of trust, femicide within authority, power, or kinship, and femicide within family relationship. On the other hand, in prosecuting femicide, Indonesia relies on its Criminal Code, Indonesia relies on Law Number 23 of 2004 regulating the Elimination of Domestic Violence, Law Number 12 of 2022 regulating Sexual Violence Crimes. Those regulations failed to capture the gendered nature of femicide and have very limited scope. To conclude, it is recommended that Indonesia consider adopting a specialized femicide law or to treat it as an aggravating factor in sentencing address gender-based violence more effectively. Additionally, Indonesia should build a comprehensive system of femicide reporting and documentation process.



    SERVICES DESK