Indonesia, sebagai produsen makanan laut terbesar kedua di dunia, menghadapi tantangan yang signifikan dalam mengelola subsidi perikanan karena dampaknya terhadap penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (iuu fishing), dan penipisan sumber daya laut. perjanjian organisasi perdagangan dunia (wto) tentang subsidi perikanan (afs), yang diadopsi pada tahun 2022, berupaya mengatasi masalah ini dengan menghilangkan subsidi yang merugikan. agar afs dapat diberlakukan, diperlukan ratifikasi dari dua pertiga anggota wto. namun, indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut, karena keputusan ini bergantung pada keseimbangan antara kepentingan nasional dan tujuan-tujuan keberlanjutan. ketergantungan indonesia pada subsidi bahan bakar, yang sebagian besar menguntungkan nelayan skala kecil, menghadirkan tantangan dan peluang. penelitian ini bertujuan untuk menilai kemampuan indonesia dalam meratifikasi afs, dengan fokus pada dua tujuan utama: (1) mengevaluasi keselarasan uu no. 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dengan afs, dan (2) mengidentifikasi tantangan dan peluang yang terkait dengan ratifikasi. penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan penelitian kepustakaan untuk menganalisis undang-undang, perjanjian, dan laporan dari wto, kementerian kelautan dan perikanan indonesia, dan studi internasional lainnya. studi ini mengungkapkan bahwa meskipun uu no. 7 tahun 2016 di indonesia sebagian sejalan dengan afs, kesenjangan kritis masih ada dalam hal transparansi dan peraturan subsidi. indonesia memiliki kemampuan hukum untuk meratifikasi afs tetapi menghadapi keterbatasan teknis dan kelembagaan, terutama dalam sistem pemantauan, pengendalian, dan pengawasan (mcs). ratifikasi menimbulkan risiko sosial ekonomi bagi nelayan skala kecil, tetapi menawarkan manfaat potensial seperti peningkatan posisi global dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sdg). untuk mengatasi tantangan ini, indonesia harus mengubah kerangka hukumnya, memperkuat kelembagaan, dan menegosiasikan ketentuan perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment/sdt) untuk nelayan skala kecil. dukungan internasional dan bantuan teknis akan sangat penting dalam memfasilitasi transisi yang adil dan memastikan kesiapan indonesia untuk meratifikasi afs.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
RATIFYING THE WTO AGREEMENT ON FISHERIES SUBSIDIES: THE CHALLENGES AND OPPORTUNITIES FOR INDONESIA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : OIL MARKET ANALYSIS IN INDONESIAN ECONOMIC STABILITY (RIRI DINA HASIBUAN, 2014)
Abstract
Indonesia, as the world’s second-largest seafood producer, faces significant challenges in managing fisheries subsidies due to their impact on overfishing, Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing, and marine resource depletion. The World Trade Organization (WTO) Agreement on Fisheries Subsidies (AFS), adopted in 2022, seeks to address these issue by eliminating harmful subsidies. For the AFS to enter into force, ratification by two-thirds of WTO members is required. However, Indonesia has yet to ratify the agreement, as this decision hinges on balancing national interests and sustainability goals. Indonesia’s reliance on fuel subsidies, which predominantly benefit small-scale fishers, presents both challenges and opportunities. This study aims to assess Indonesia's capability to ratify the AFS, focusing on two main objectives: (1) evaluating the alignment of Indonesia's Law No. 7 of 2016 concerning the Protection of Fishermen, Fish Farmers, and Salt Farmers with the AFS and (2) identifying the challenges and opportunities associated with ratification. The research employs a normative legal research, using library-based research to analyze statutes, treaties, and reports from the WTO, Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries, and other international studies. Data from legal and policy documents were supplemented by interviews with officials from the Directorate of Legal Affairs and Territorial Treaties at Indonesia’s Ministry of Foreign Affairs. The study reveals that while Indonesia’s Law No. 7 of 2016 partially aligns with the AFS, critical gaps persist in transparency and subsidy regulations. Indonesia has the legal capability to ratify the AFS but faces technical and institutional limitations, particularly in Monitoring, Control, and Surveillance (MCS) systems. Ratification poses socioeconomic risks for small-scale fishers, but offers potential benefits such as enhanced global standing in achieving Sustainable Development Goals (SDGs). To address these challenges, Indonesia should amend its legal framework, strengthen institutional and negotiate Special and Differential Treatment (SDT) provisions for small-scale fishers. International support, and technical assistance will be crucial in facilitating a just transition and ensuring Indonesia's readiness to ratify the AFS.
Baca Juga : DEVELOPMENT AND CHALLENGES ON CONSERVATION POLICY AND LAWMAKING IN THE CORAL TRIANGLE REGION (M Safnan M, 2017)