Platform digital penyedia jasa keuangan merupakan penyedia jasa keuangan yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pengguna, contohnya seperti m-banking, e-wallet, dan e-commerce. namun, terdapat bias dalam hal kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap platform digital penyedia jasa keuangan antara ojk yang menjalankan pengawasan berdasarkan pojk nomor 13 /pojk.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan dengan kemenkominfo yang menjalankan pengawasan berdasarkan permenkominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan batas kewenangan dalam pengawasan terhadap platform digital penyedia jasa keuangan, dan untuk mengetahui lembaga manakah yang berwenang memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh platform digital penyedia jasa keuangan. penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum seperti undang-undang, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa batas kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh ojk bersifat khusus pada penyelenggaraan di sisi sektor jasa keuangan sesuai dengan ruang lingkup yang disebutkan dalam pasal 216 ayat (3) pojk nomor 13 /pojk.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, sedangkan kewenangan pengawasan yang dimiliki kemenkominfo berlaku secara umum dan dilakukan terhadap sisi penyelenggaraan sistem elektroniknya. meskipun terdapat bias tantang kewenangan antara ojk dengan kemenkominfo, tetapi dalam hal pemberian sanksi telah ada pemisahan yang jelas antara pelanggaran yang menjadi kewenangan ojk dengan pelanggaran yang menjadi kewenangan kemenkominfo untuk memberikan sanksi administratif terhadap platform digital penyedia jasa keuangan yang diatur dalam peraturan ojk dan peraturan menteri kominfo. disarankan agar dilakukan harmonisasi terhadap istilah yang digunakan oleh masing-masing lembaga dan dibentuk undang-undang yang mengatur terkait platform digital penyedia jasa keuangan dan batasan pengawasan yang dilakukan oleh ojk dan kominfo atau yang kedepannya akan berganti nama menjadi kementerian komunikasi dan digital (komdigi) secara lebih spesifik.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEWENANGAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP PLATFORM DIGITAL PENYEDIA JASA KEUANGAN. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PEMAHAMAN PENGGUNA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KLAUSUL KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI (Fachroul Rozi, 2021)
Abstract
The Digital Platform Financial Service Providers are entities that utilize digital platforms as a means of interaction and transactions between users, such as m-banking, e-wallets, and e-commerce. However, there is a jurisdictional bias regarding the authority to supervise Digital Platform Financial Service Providers between OJK (Financial Services Authority), which oversees based on POJK Number 13/POJK.02/2018 concerning Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector, and Kemenkominfo (Ministry of Communication and Information Technology), which oversees based on Permenkominfo Number 5 of 2020 concerning Private Sector Electronic System Organizers. The aim of this research is to explain the boundaries of authority in supervising Digital Platform Financial Service Providers and to determine which institution is authorized to impose sanctions in case of violations by these platforms. This research utilizes a normative legal research method, which is a library study that examines legal materials such as laws, books, journals, and articles related to the research. Based on the research results, it is found that the supervision authority of OJK is specifically focused on the financial services sector as mentioned in Article 216, paragraph (3) of POJK Number 13/POJK.02/2018 concerning Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector, while the supervision authority held by Kemenkominfo applies more generally and focuses on overseeing the electronic system organizers. Despite the jurisdictional bias between OJK and Kemenkominfo, there is a clear separation in terms of sanctions: violations under the jurisdiction of OJK are distinct from those under the jurisdiction of Kemenkominfo, which can impose administrative sanctions on Digital Platform Financial Service Providers, as regulated by OJK Regulations and Minister of Communication and Information Regulations. It is recommended that harmonization of the terms used by each institution be conducted, and a law be enacted that specifically regulates Digital Platform Financial Service Providers and the boundaries of supervision by OJK and Kemenkominfo, or the entity that will soon be renamed the Ministry of Communication and Digital (Komdigi).