Abstrak dhiya haura fatin rm, 2024 dugaan persekongkolan dalam tender peningkatan jalan peureulak–lokop–batas gayo lues apbd provinsi aceh tahun 2020-2022 (studi kasus putusan kppu no. 08/kppu-l/2023) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 72) pp., bibl. (rismawati, s.h., m.hum.) dalam tender peningkatan jalan peureulak - lokop - batas gayo lues segmen 3 yang dibiayai melalui apbd provinsi aceh tahun 2020-2022, diduga telah terjadi persekongkolan gabungan vertikal dan horizontal antar sesama pelaku usaha dengan panitia tender. hal ini mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam penentuan tender serta melanggar ketentuan pasal 22 uu nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. kppu memutuskan bahwa benar terjadi persekongkolan dalam tender a quo dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada peserta tender (terlapor i, ii, iii dan iv). namun, kppu tidak menjatuhi hukuman apapun kepada panitia tender (terlapor v) yakni pokja pbj-xxxiii provinsi aceh. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan majelis komisi terkait perbedaan jumlah denda yang dijatuhkan kepada terlapor i, ii, iii dan iv, serta menjelaskan alasan majelis komisi tidak menjatuhi hukuman kepada terlapor v/pokja pbj-xxxiii provinsi aceh. jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan hukum demi menjawab permasalahan yang diangkat. hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan jumlah denda yang dijatuhkan kepada terlapor i, ii, iii dan iv disebabkan oleh peran masing-masing terlapor dalam persekongkolan. namun, majelis komisi tidak menunjukkan secara rinci terkait persentase penambahan dan/atau pengurangan dalam penyesuaian nilai denda. alhasil, terdapat disparitas yang signifikan antara jumlah denda yang dijatuhkan kepada terlapor i, ii, iii dan iv. selain itu, majelis komisi tidak dapat menjatuhi hukuman kepada pokja pbj-xxxiii provinsi aceh sebab kppu hanya berwenang menghukum pelaku usaha saja. disarankan kepada majelis komisi untuk membuat peraturan komisi tentang penentuan besaran persentase penambahan dan/atau pengurangan nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor, serta perlu dituliskan rincian perhitungan nilai denda dalam tubuh putusan. selain itu, peserta tender yang dirugikan oleh panitia tender dapat menggugat panitia tender tersebut secara keperdataan pada pengadilan negeri terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENINGKATAN JALAN PEUREULAK–LOKOP–BATAS GAYO LUES APBD PROVINSI ACEH TAHUN 2020-2022 (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NO.08/KPPU-L/2023). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN (SUATU PENELITIAN PADA PROYEK PEUREULAKLOKOP-BATAS GAYO LUESRNSEGMEN TIGA) (MULFIYA, 2025)
Abstract
Baca Juga : PEMANFAATAN ZINGIBERACEAE DI DATARAN TINGGI GAYO LUES (FITRI ULAN DARI, 2021)