Adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak mengharuskan anak untuk hadir di persidangan sebagai saksi korban untuk memberikan kesaksiannya tanpa disumpah. hadirnya saksi anak selaku korban ini tidak dianggap sebagai alat bukti sah, namun hanya sebagai petunjuk saja. hal ini karena anak termasuk ke dalam golongan pasal 167 qanun aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat, yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah. kesaksian anak yang hanya dianggap sebagai petunjuk tersebut membuat kesaksian anak tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, penilaiannya bergantung pada kebijaksanaan hakim. pada mahkamah syar’iyah tapaktuan, sepanjang tahun 2022-2023 terdapat 5 perkara pelecehan seksual pada anak yang menghadirkan anak sebagai saksi korban. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang pertimbangan hakim terhadap kesaksian anak selaku korban pelecehan seksual dalam menjatuhkan pidana, kekuatan pembuktian kesaksian anak selaku korban dalam jarimah pelecehan seksual, dan akibat hukum terhadap kesaksian anak selaku korban dalam jarimah pelecehan seksual. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden. sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, makalah, jurnal, dan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menilai kesaksian anak selaku korban pelecehan seksual dipengaruhi oleh beberapa alasan, yaitu konsistensi anak dalam menyampaikan kesaksiannya dan gerak gerik anak saat menyampaikan kesaksiannya, keterangan saksi lain di bawah sumpah, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, dan pengakuan terdakwa. keterangan saksi anak yang diberikan tanpa sumpah tidak merupakan alat bukti, namun hanya sebatas petunjuk yang dapat memperkuat keyakinan hakim saja. akan tetapi, keterangan saksi anak selaku korban ini dinilai sangat penting untuk meyakinkan hakim. hal ini karena, untuk menciptakan suatu keputusan yang mendekati kebenaran materil membutuhkan keyakinan hakim. terdapat beberapa akibat hukum dari hadirnya anak korban dipersidangan, adapun dampak baik dari dihadirkannya anak di persidangan adalah untuk kepentigan anak sendiri, dengan hadirnya anak dapat memberikan fakta hukum yang jelas dan dapat memperjelas alur cerita mengenai kejadian yang telah anak alami. sedangkan dampak buruknya adalah kemungkinan timbulnya beban psikologis dan trauma bagi anak. saran kepada pemerintah aceh untuk dapat mempertimbangkan perubahan qanun acara jinayat agar terciptanya suatu aturan baru mengenai bobot kesaksian anak, mengingat pentingnya suara korban anak dalam pembuktian kasus tersebut, serta diperlukan adanya pendampingan psikolog anak untuk menjaga mental dan mengurangi dampak psikologis pada anak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN ANAK KORBAN DALAM JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH TAPAKTUAN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON NOMOR: 1/JN-ANAK/2022/ MS.LSK TENTANG KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN (RISTY NABILA, 2023)
Abstract
The existence of sexual abuse cases that occur in children requires children to appear in court as victim witnesses to provide their testimony without being sworn. The presence of child witnesses as victims is not considered as valid evidence, but only as instructions. This is because the child is included in the category of Article 167 Qanun Aceh Number 7 of 2013 concerning Jinayat Procedure Law, which can be examined to provide information without an oath. The child's testimony which is only considered as a clue makes the child's testimony does not have strong evidentiary power, the assessment depends on the judge's discretion. At the Tapaktuan Syar'iyah Court, throughout 2022-2023 there were 5 cases of child sexual abuse that presented children as victim witnesses. The purpose of writing this thesis is to explain the judge's consideration of child testimony as a victim of sexual abuse in imposing punishment, the strength of evidence of child testimony as a victim in the jarimah sexual abuse, and the legal consequences of child testimony as a victim in the jarimah sexual abuse. The research method used is empirical juridical. Data obtained from field research and literature research. Field research was conducted by interviewing respondents. While literature research is done by reading books, papers, journals, and legislation. The results showed that the judge's consideration in assessing the testimony of children as victims of sexual abuse was influenced by several reasons, namely the consistency of the child in delivering his testimony and the child's gestures when delivering his testimony, the testimony of other witnesses under oath, expert testimony, letter evidence, evidence, and the defendant's confession. Child witness testimony given without an oath is not evidence, but is only limited to instructions that can strengthen the judge's belief. However, the testimony of child witnesses as victims is considered very important to convince the judge. This is because, to create a decision that is close to the material truth requires the judge's confidence. There are several legal consequences of the presence of child victims in court, as for the good impact of the presence of children in court is for the benefit of the child himself, with the presence of children can provide clear legal facts and can clarify the storyline about the events that the child has experienced. While the adverse impact is the possibility of psychological burden and trauma for children. Suggestions to the Aceh government to be able to consider changes to the Qanun Acara Jinayat in order to create a new rule regarding the weight of child testimony, given the importance of the child victim's voice in proving the case, and the need for child psychologist assistance to maintain mental and reduce the psychological impact on children.
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 01/JN.ANAK/2019/MS.ACEH TENTANG JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (MUNNA HAFIFAH SIBARANI, 2021)