Kesimpulan dari pembahasan di atas yang penulis paparkan pada bab-bab yang telah dijelaskan dimuka, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut : 1. tabungan rencana umroh adalah tabungan dalam mata uang rupiah dengan setoran rutin setiap bulan yang tidak dapat diambil sewaktu – waktu untuk perencanaan keuangan dalam mewujudkan impian untuk menunaikan ibadah umroh. dan penarikanya hanya dapat dilakukan menurut persyaratan dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan atau alat pembayaran lainya yang dipersamakan dengan itu. 2. proses tabungan recana umroh dengan kesepakatan tertulis dari nasabah dan bank yang memuat hak dan kewajiban dan masing – masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. tabungan rencana umroh adalah tabungan yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah, nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib) , syarat yang diperlukan untuk membuka tabungan umroh adalah, wajib negara indonesia usia 18 tahun ke atas ,dan persyaratan yang harus dilengkapi adalah formulir aplikasi asli yang telah diisi lengkap dan benar oleh nasabah, fotokopi ktp calon nasabah suami/istri, fotokopi kartu keluarga (kk), fotokopi surat nikah 37 (apabila sudah menikah), fotokopi npwp pribadi/ spt pribadi. setelah persyaratan itu semua sudah lengkap maka nasabah mendapatkan fasilitas buku tabungan umroh, dan biaya setoran minimalnya adalah rp.100.000, -
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSES TABUNGAN RENCANA UMROH PT.BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG PEMBANTU MOHD HASAN BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2015
Baca Juga : PENERAPAN SISTEM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG BANDA ACEH (Wirda Fandiani, 2024)