Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Ahmad Akzia, PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Undang-undang pemerintah aceh nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah aceh pasal 24 ayat (1) huruf a uupa “membentuk qanun kabupaten/kota yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama”. istilah peraturan daerah di aceh disebut dengan qanun aceh untuk peraturan daerah provinsi dan qanun kabupaten /kota untuk peraturan daerah kabupaten/kota. pembentukan qanun kabupaten/kota juga merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan kabupaten/kota di aceh dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan fungsi legislasi dewan perwakilan rakya kota banda aceh dari tahun 2020-2023, banyaknya anggapan publik pelaksanaan fungsi legislasi dprk banda aceh belum optimal dan kualitas produk hukum yang relatif rendah. optimalnya kinerja dprk banda aceh sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan fungsi legislasi. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). data yang diperoleh baik dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier akan dinalisis dengan pendekatan kualitatif. dprk banda aceh telah menjalankan fungsinya yaitu sebanyak 26 usulan raqan dari dprk dan 35 usulan dari eksekutif. dalam merealisasikan raqan tersebut, hanya 5 raqan dari dprk dan 8 raqan dari eksekutif yang berhasil disahkan dari 61 raqan yang ada dalam prolek tahun 2020-2023. adapun yang menjadi faktor penghambat dan pendukungnya adalah rendahnya political will untuk merealisasikan raqan menjadi qanun ketidaksiplinan dalam menghadiri rapat pembahasan qanun dan tidak realistisnya jumlah dari usulan qanun dengan kemampuan penyelesaian yang dimiliki. kemudian faktor pendukung diantaranya rancangan qanun yang sudah sesuai dengan arahan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, adanya urgensi, desakan dan dukungan masyarakat dikeluarkannya qanun tersebut. disarankan dprk banda aceh agar dapat menjalankan fungsi legislasinya dengan baik dalam program legislasi seperti perencanaan pembentukan qanun melalui program legislasi harus direncanakan dengan sebaik- baiknya. serta melakukan penyelarasan dengan walikota terkait waktu agar mendapatkan waktu yang efektif dalam membahas isi rancangan qanun.



Abstract

The Aceh Government Law Number 11 of 2006 Concerning the Aceh Government, Article 24 Paragraph (1) Letter a of the Aceh Government Law states: "Formulating Regency/City Qanuns discussed with the Regent/Mayor to obtain mutual approval." The term "regional regulation" in Aceh is referred to as "qanun Aceh" for provincial-level regulations and "qanun Regency/City" for regency/city-level regulations. The formulation of regency/city qanuns is also an authority granted to regency/city governments in Aceh to implement regional autonomy. This writing aims to analyze and explain the implementation of the legislative function of the Banda Aceh City Regional People's Representative Council (DPRK) from 2020 to 2023. There is widespread public perception that the legislative function of the DPRK Banda Aceh has not been optimized, and the quality of legal products produced is relatively low. The effectiveness of DPRK Banda Aceh’s performance is significantly influenced by several supporting and inhibiting factors in implementing its legislative function. The research method employed is empirical legal research, using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary (supporting) legal materials. Data obtained from these sources were analyzed using a qualitative approach. DPRK Banda Aceh has carried out its function with 26 draft qanuns proposed by the DPRK and 35 drafts from the executive branch. However, of the 61 draft qanuns listed in the legislative program for 2020–2023, only 5 drafts from the DPRK and 8 drafts from the executive branch were successfully ratified. The inhibiting factors include a lack of political will to finalize drafts into qanuns, poor discipline in attending qanun deliberation meetings, and unrealistic numbers of proposed qanuns compared to the capacity for resolution. Supporting factors include well-prepared qanun drafts that align with higher legal regulations, societal urgency, public pressure, and support for enacting the qanuns. It is recommended that DPRK Banda Aceh improve its legislative function by ensuring that legislative programs, including qanun formulation planning, are meticulously prepared. Furthermore, synchronization with the Mayor regarding timing should be carried out to ensure effective discussions on the content of qanun drafts.



    SERVICES DESK