Abstrak pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatukan kedaulatan. kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses pilkada untuk menentukan siapa yang harus menjalankan pemerintahan suatu wilayah. pelaksanaan pilkada diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang sebelumnya undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara langsung dan demokratis. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori politik uang yang dikemukakan oleh aspinal dan sukmajati. jenis penelitian yang digunakan bersifat deskriptif. hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya politik uang dalam pemilihan kepala daerah bener meriah 2017 faktor ekonomi, pendidikan politik, dan sistem proporsional terbuka adapun dampak yang ditimbulkan dari praktek politik uang dalam pemilihan kepala daerah bener meriah 2017 adalah melemahkan kedaulatan rakyat, merusak pondasi bangsa dan menghasilkan pemerintah yang korup. perlu dilakukan pendidikan politik secara terus menerus terutama sebelum pemilu di dalam masyarakat tentang akibat atau dampak negatif dari politik uang. kata kunci: pilkada, politik uang, bener meriah
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BENER MERIAH TAHUN 2017. Banda Aceh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,2025
Baca Juga : FAKTOR PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF DI NAGARI UJUNG GADING KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024 (Ainil Fitrina, 2025)
Abstract
ABTRACT Regional Head Elections (Pilkada) are a real manifestation of democracy and a means for the people to unite their sovereignty. Popular sovereignty can be realized in the regional election process to determine who should run the government of a region. The implementation of regional elections is regulated in Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2017 and Law Number 10 of 2016, previously Law Number 1 of 2015 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors became law. Article 1 Paragraph 1 states that the exercise of popular sovereignty in Provinces and Regencies/Cities to elect Governors, Regents and Mayors is carried out directly and democratically. The theory used in this research is the theory of money politics put forward by Aspinal and Sukmajati. The type of research used is descriptive. The results of the research show that the factors that caused money politics in the 2017 Bener Meriah Regional Head Election were economic factors, political education, and an open proportional system. Meanwhile, the impact of the practice of money politics in the 2017 Bener Meriah regional head election was Weakening People's Sovereignty, Damaging the Foundations Nation and produces a corrupt government. It is necessary to carry out continuous political education, especially before elections, in society about the consequences or negative impacts of money politics. KEY WORDS: Pilkada, Money Politics, Bener Meriah
Baca Juga : OPTIMALISASI KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH DALAM MENGAWASI PRAKTIK PERJUDIAN DI ARENA PACUAN KUDA (PACU KUDA) (Atiqah Akramaini, 2024)