Abstrak rijal irfandi., 2015 penanggulangan tindak pidana bahan bakar minyak tanah oplosan (suatu penelitian di polsek kaway xvi, kabupaten aceh barat ) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 57) pp, tbl, bibl. tarmizi, s.h., m.hum dalam pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi mengatur mengenai “setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. namun di kecamatan kaway xvi, telah terjadi pengoplosan minyak tanah yang mengakibatkan jatuhnya korban. oleh karena itu peran polisi sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan untuk meminimalisir tindak pidana pengoplosan minyak tanah. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya polisi dalam menanggulangi tindak pidana minyak tanah oplosan, dan hambatan polisi dalam menanggulangi minyak tanah oplosan di kecamatan kaway xvi. data dalam penelitian skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data skunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh polsek kaway xvi adalah upaya preemtif yaitu melalui penugasan babinkantibmas dan keberadaan babinkamtibmas ketika kejadian, upaya preventif yaitu dengan bersosialisasi dengan masyarakat, bekerja sama dengan instansi terkait, serta pemasangan iklan atau berupa himbauan, dan upaya represif yaitu dengan melakukan razia, memasukkan para pelaku ke dalam daftar pencarian orang,serta bekerja sama dengan masyarakat dalam menanggulangi pengoplosan minyak tanah. hambatan-hambatan polisi dalam upaya pencegahan yaitu terbatasnya anggaran, tidak adanya alat untuk meneliti isi dari kandungan minyak tanah oplosan, kurangnya sarana dan prasarana, dan hambatan dari upaya penanggulangan yaitu tidak ada alternatif pengganti minyak tanah oplosan, kurangnya informasi mengenai pelaku pengoplosan minyak tanah, kurangnya partisipasi masyarakat dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. disarankan kepada polisi demi terjalannya program-program kerja dilapangan agar menggelar penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat secara rutin, dan membenahi manejemen keuangannya supaya program kerja yang dilakukan oleh babinkantibmas berjalan dengan baik dan lancar, dan juga kepada kepolisian dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas individu polisi dan mutu kerja untuk melayani masyarakat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA BAHAN BAKAR MINYAK TANAH OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI POLISI SEKTOR (POLSEK) KAWAY XVI, KABUPATEN ACEH BARAT). Banda Aceh Fakultas Hukum,2015
Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (Tarmiji Taher, 2019)
Abstract
Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)