Perjudian sudah diatur di aceh dengan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (qanun jinayat), adapun aturan jarimah maisir di dalam qanun jinayat terdapat pada pasal 20 qanun jinayat yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan. meskipun sudah terdapat aturan yang mengatur, praktik perjudian masih terjadi di wilayah kota lhokseumawe. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menentukan jenis hukuman penjara atau cambuk di dalam perkara jarimah menyediakan fasilitas maisir, hambatan dan upaya penanggulangan terhadap jarimah penyedia fasilitas maisir. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan melakukan pengumpulan data primer dari lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, dan jurnal. berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan jenis hukuman dalam perkara jarimah menyediakan fasilitas maisir berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan. hakim mempertimbangkan kesesuaian perbuatan terdakwa dengan tuntutan yang dihadapkan oleh jaksa penuntut umum. hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan jarimah maisir yaitu masyarakat tidak sepenuhnya mengikuti sosialisasi dan penyuluhan yang telah diberikan, praktik jarimah maisir tersebar diberbagai tempat, dan kurangnya personil untuk patroli rutin. upaya yang dilakukan untuk mengatasi jarimah penyedia fasilitas maisir dapat ditempuh dua cara yaitu melaui penegakan hukum (represif/penal) dan melalui pencegahan (preventif/non penal). disarankan kepada hakim dalam mempertimbangkan putusannya terhadap terdakwa penyedia fasilitas maisir yang telah melanggar pasal 20 qanun jinayat seharusnya memberikan hukuman seberat-beratnya. kepada setiap masyarakat yang mengetahui tentang praktik maisir untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN UQUBAT TERHADAP PENYEDIA FASILITAS JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : JARIMAH PENYEDIAAN FASILITAS MAISIR MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR`IYAH SUKA MAKMUE) (RIZKI AULIARAHMAN, 2023)
Abstract
Gambling is regulated in Aceh by Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law (Qanun Jinayat), with provisions regarding the crime of Maisir in Article 20 of the Qanun Jinayat. This article states that any person who intentionally organizes, provides facilities for, or finances the crime of Maisir shall be punished with Ta'zir punishment, which may include a maximum of 45 (forty-five) lashes, and/or a fine of up to 450 (four hundred fifty) grams of pure gold, and/or imprisonment for a maximum of 45 (forty-five) months. Despite these regulations, gambling practices still occur in the Lhokseumawe City area. The purpose of this research is to explain the judges' considerations in determining the type of punishment (prison or lashes) in cases of providing facilities for Maisir, as well as the obstacles and efforts to tackle the crime of providing Maisir facilities. This study uses an empirical juridical approach, collecting primary data from the field through interviews with respondents and informants, and secondary data obtained from library research, including studying legislation, textbooks, and journals. Based on the research results, it was found that the judges' considerations in determining the type of punishment for the crime of providing Maisir facilities were based on both aggravating and mitigating factors. The judge considered the suitability of the defendant’s actions with the charges presented by the Public Prosecutor. The obstacles in combating the crime of Maisir include the fact that the community does not fully participate in the socialization and counseling efforts that have been provided, the widespread practice of Maisir in various locations, and the lack of personnel for routine patrols. The efforts to address the crime of providing Maisir facilities can be taken through two approaches: law enforcement (repressive/penal) and prevention (preventive/non-penal). It is recommended that judges, when considering their decisions regarding defendants who provide Maisir facilities in violation of Article 20 of the Qanun Jinayat, should impose the severest possible punishment. The public is also urged to report any knowledge of Maisir practices to the authorities.
Baca Juga : PENYELESAIAN JARIMAH MAISIR TRANSAKSI JUAL BELI CHIP PADA GAME ONLINE HIGGS DOMINO ISLAND (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SABANG) (NUR RISKA SALSABILA, 2024)