Implementasi ketentuan pidana qanun aceh nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal terhadap pelanggaran ketentuan jaminan produk halal di banda aceh dan aceh besar rais ulhaq mohd. din ** teuku ahmad yani *** abstrak aceh sebagai salah satu provinsi bagian dari negara kesatuan republik indonesia mempunyai arti penting bagi keutuhan indonesia. aceh memiliki keistimewaan dalam bidang agama, selain memang merupakan daerah pertama datangnya islam di indonesia, juga merupakan salah satu pusat perkembangan peradaban islam di asia tenggara dengan penduduk mayoritas islam. aceh yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi yang menerapkan syari’at islam sejak tahun 2001, sudah menyiapkan rancangan jaminan pangan halal untuk mengatur tentang pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan produk halal guna mewujudkan hak-hak spiritual umat islam. peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penjaminan produk halal di indonesia dengan adanya undang-undang republik indonesia nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan qanun aceh nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal di provinsi aceh. sejak disahkan qanun nomor 8 tahun 2016 pelanggaran jaminan produk halal masih terjadi di aceh, khususnya di banda aceh dan aceh besar sehingga dikhawatirkan jika terus dibiarkan akan membahayakan masyarakat sebagai konsumen produk halal. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan jaminan produk halal di aceh, faktor penghambat penerapan sanksi pidana pelanggaran ketentuan jaminan produk halal di aceh, dan upaya penegakan hukum agar dapat menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi. penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data skunder. adapun teknik pengumpulan data penelitian ini adalah penelitian langsung di lapangan dengan teknik wawancara (interview), wawancara dilakukan dengan teknik non directive interview (wawancara bebas). hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan jaminan produk halal di aceh tidak sesuai dengan pasal 47 qanun aceh nomor 8 tahun 2016 dikarenakan lppom lebih memilih menerapkan sanksi administratif di dalam pasal 36 berupa pembinaan dengan memberikan teguran dan peringatan serta denda administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan sistem jaminan produk halal, (2). faktor penghambat penerapan sanksi pidana pelanggaran ketentuan jaminan produk halal selama berlakunya qanun aceh nomor 8 tahun 2016 tim auditor halal adalah a) kurangnya pengawasan tim auditor halal ke seluruh daerah terhadap produk yang beredar sehingga masih ada pelanggaran yang terjadi namun tim auditor halal tidak memperoleh informasi tersebut, b) kurangnya pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya menjaga kehalalan dan mengkonsumsi produkproduk halal, dan c) lppom kurang mendapatkan perhatian khusus terkait operasional sarana dan pra sarana dari pemerintah aceh sehingga pencapaian dalam pelaksanaan dan penerapan qanun belum maksimal. (3). upaya yang dilakukan oleh lppom mpu aceh dalam menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi adalah (a) lppom melakukan sosialisasi sebulan sekali secara berkala dengan pelaku usaha untuk memediasi dan mensosialisasikan pentingnya menjaga kehalalan produk yang diproduksi dan didistribusikan dikalangan masyarakat. (b) lppom melakukan pengujian produk secara berkala agar produk tetap terjaga kehalalannya. (c) lppom dan aparat penegak hukum yaitu polri, ppns, satpol pp bekerjasama dalam menangani pelanggaran-pelanggaran sesuai qanun aceh nomor 8 tahun 2016 terkait pelanggaran ketentuan sistem jaminan produk halal yang berat. (d) lppom juga akan selalu menyajikan informasiinformasi dalam web resmi secara update sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses, mengenali dan memilih produk-produk halal yang sudah terdaftar serta sudah teruji oleh lppom. disarankan kepada lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika (lppom) mpu aceh untuk melakukan pengawasan lebih merata dan tidak hanya kepada pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal akan tetapi juga kepada yang belum mendapatkan sertifikasi halal. pemerintah perlu mensosialisasikan ketentuan jaminan halal lebih meluas sehingga penerapan ketentuan jaminan halal tidak hanya dilaksanakan dikalangan masyarakat perkotaan saja, namun juga harus dilaksanakan terhadap seluruh pelaku usaha yang ada di banda aceh dan aceh besar meskipun yang berada di pedesaan. bagi pelaku usaha seharusnya wajib mengetahui dan memahami tentang kehalalan sebuah produk seperti mengikuti pelatihan terkait produk halal, mengikuti majelis ta’lim dan turut bersinergi dengan lppom mpu aceh. pelaku usaha juga harus mendaftarkan setiap produknya dan secara rutin melaporkan serta memperbarui sertifikasi halal produk pada batas yang telah ditentukan oleh lppom. pelaku usaha juga harus menanamkan sifat jujur dan tidak menmbenarkan segala cara untuk bersaing secara tidak sehat demi memperoleh keuntungan besar mengingat semakin ketatnya persaingan di dunia bisnis. kata kunci: hukum pidana, qanun aceh, produk halal, dan pelanggaran produk halal
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN JAMINAN PRODUK HALAL DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2024
Baca Juga : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SISTEM JAMINAN PRODUK MAKANAN HALAL DI ACEH (SUPRIADI, 2023)
Abstract
IMPLEMENTATION OF CRIMINAL PROVISIONS OF QANUN ACEH NUMBER 8 OF 2016 CONCERNING THE HALAL PRODUCT GUARANTEE SYSTEM AGAINST VIOLATIONS OF HALAL PRODUCT GUARANTEE PROVISIONS IN BANDA ACEH AND ACEH BESAR Rais Ulhaq* Mohd. Din** Teuku Ahmad Yani*** Abstract Aceh as one of the provinces in the unitary state of the Republic of Indonesia has a great meaning for the wholeness of Indonesia. Aceh has a specialty in the field of religion, besides being the first area where Islam came to Indonesia, it is also one of the centers of the development of Islamic civilization in Southeast Asia with a population majority of Muslim. Aceh which has declared itself as a province that implements Islamic sharia since 2001, has prepared a Halal Food Guarantee draft to regulate the implementation, guidance, and supervision of halal products to realize the spiritual rights of Muslims. Regulation issued by the government related to halal product guarantees in Indonesia with the existence of Law of the Republic of Indonesia Number 33 of 2014 concerning halal product guarantee and Qanun of Aceh Number 8 of 2016 concerning the Halal Product Guarantee System in Aceh province. However, since the enactment of Qanun Number 8 of 2016, the halal product guarantee violation system still often occurs in Aceh, especially in Banda Aceh and Aceh Besar, so it is feared that if it continues to be allowed, it will endanger the community as consumers of halal products. This study aims to determine, analyze, and explain the application of criminal sanctions against violations of the Halal Product Guarantee Provisions in Aceh, factors inhibiting the application of criminal sanctions for violations of the Halal Product Guarantee Provisions in Aceh, and law enforcement efforts to guarantee the halal of consumed products. This research uses the empirical juridical method with a qualitative approach. Data sources in this research consist of primary and secondary data. The data collection technique is direct research by interview in the field using Non-Directive Interview techniques (free interviews). The conclusion of this research is :1). the application of criminal sanctions against violations of the Halal Product Guarantee Provisions in Aceh is still not perfect because the violations that occur are not too severe so the Qanun has yet to be applied. LPPOM only uses a persuasive approach by reprimanding and warning business actors who violate the provisions of the halal guarantee system in Aceh, 2). The inhibiting factors for the application of criminal sanctions for violations of halal product guarantee provisions in Aceh are the lack of government attention to the halal product guarantee system, lack of legal awareness for business actors regarding the halal product guarantee system, increasingly fierce business competition, and lack of understanding of business actors regarding halal products, 3). The efforts made by LPPOM MPU Aceh to guarantee the halalness of products consumed are (a) LPPOM holds regular meetings once a month with business actors to mediate and socialize the importance of maintaining halal products produced and distributed among the community. (b) LPPOM carries out regular product monitoring and testing so that the product remains halal. (c) LPPOM will cooperate with law enforcement officials, namely POLRI, PPNS, Satpol PP in handling violations in accordance with Aceh Qanun Number 8 of 2016 regarding serious violations of the provisions of the halal product guarantee system. (d) LPPOM will also always update information on the official website to make it easier for the public to access, recognize and choose halal products that have been registered and tested by LPPOM. It is recommended to the Aceh government to carry out the ta'zir uqubat in the Qanun, be it a minor offense or a serious offense even as an implementer of Aceh Qanun Number 8 of 2016 concerning the provisions of halal assurance. The government must carry out supervision more evenly and not only for business actors who have received halal certification. The government needs to socialize the provisions of halal assurance more widely so that the application of halal assurance provisions is not only carried out among urban communities but also implemented for all business actors in Banda Aceh and Aceh Besar even in rural areas. Business actors should continue to learn about the halal of a product such as attending training related to halal products, attending ta'lim related to it, and collaborating with LPPOM Aceh. Business actors must also regularly register and renew certificates of halal products at the time limit set by LPPOM. Business actors must also instil honesty and not compete unfairly to enrich themselves given the increasingly fierce competition in the business world. Keywords: Criminal Law, Aceh Qanun, Halal Products, and Halal Product Violations