Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
bintang pamungkas, PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B TAKENGON. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Pasal 4 ayat (3) peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang menyatakan bahwa setiap narapidana dilarang melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian. melakukan upaya melarikan diri termasuk hukuman disiplin tingkat berat. selanjutnya pasal 9 ayat (4) hukuman disiplin tingkat berat meliputi memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari, dan tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan di catat dalam register f. meskipun aturan secara tegas telah mengatur masih ada kasus narapidana melarikan diri dari rumah tahanan negara, yang merupakan pelanggaran peraturan tata tertib. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan negara kelas iib takengon, serta menjelaskan kendala yang dihadapi dalam upaya meminimalisir narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan negara kelas iib takengon. metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan. metode ini mengumpulkan data melalui data sekunder dengan membaca buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang terkait, dan data primer dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi di rumah tahanan negara kelas iib takengon adalah pelanggaran disiplin tingkat berat karena melakukan upaya melarikan diri, maka penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri yaitu memasukkan kedalam sel pengasingan selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari, tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register f. disarankan kepada rumah tahanan negara kelas iib takengon agar sanksi yang dijatuhkan kepada narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib lebih dipertegas lagi untuk memberi kesan jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran. disarankan juga untuk memperbaiki sarana dan prasarana rumah tahanan negara guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan. dengan perbaikan sarana dan prasarana yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan rumah tahanan negara kelas iib takengon dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan mendukung proses rehabilitasi narapidana.



Abstract

Article 4 paragraph (3) of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Regulation Number 6 of 2013 concerning the Rules of the Correctional Facilities and State Detention Houses states that every prisoner is prohibited from attempting to escape or assisting in an escape. Attempting to escape is considered a severe disciplinary offense. Furthermore, Article 9 paragraph (4) of the regulation outlines severe disciplinary sanctions, including placing the prisoner in solitary confinement for 6 (six) days, which may be extended twice for 6 (six) days, and denying the prisoner remission rights, family visit leave, conditional leave, assimilation, pre-release leave, and conditional release within the current year, which is recorded in the F register. Despite these clear regulations, there are still cases of prisoners escaping from the State Detention House, which is a violation of the rules. The purpose of this thesis is to explain the application of sanctions against prisoners who escape from the Class IIB Takengon State Detention House, as well as to identify the challenges faced in efforts to minimize escapes from the Class IIB Takengon State Detention House. This research uses an empirical legal research method, which involves field research. This method gathers data through secondary data by reading books, journals, and related scientific articles, and primary data through interviews with respondents and informants. The research findings explain that the violation occurring in the Class IIB Takengon State Detention House is a severe disciplinary violation for attempting to escape. The sanctions applied to prisoners who escape include placing them in solitary confinement for 2 (two) periods of 6 (six) days, denying remission rights, assimilation, family visit leave, conditional leave, and conditional release in the current year, and recording this in the F register. It is recommended that the Class IIB Takengon State Detention House strengthen the sanctions imposed on prisoners who violate the rules to create a deterrent effect for those committing violations. It is also recommended to improve the facilities and infrastructure of the State Detention House to enhance security and comfort. With comprehensive improvements to the facilities and infrastructure, it is hoped that the Class IIB Takengon State Detention House can create a safer environment that supports the rehabilitation process of the prisoners.



    SERVICES DESK