48 bab v penutup 5.1 kesimpulan landasan hukum pembiayaan melalui warung mikro bsm yakni surat edaran pembiayaan no. 11/009/pem. pembiayaan warung mikro adalah pembiayaan bank kepada nasabah/calon nasabah perorangan/badan usaha untuk membiayai kebutuhan usahanya melalui pembiayaan modal kerja dan/atau pembiayaan investasi dengan maksimal limit sampai dengan rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). dalam pembiayaan warung mikro ini, akad yang digunakan adalah akad murabahah karena sifatnya jual-beli. strategi pemasaran yang digunakan oleh warung mikro bsm kcp ulee kareng dalam penjualan produknya antara lain: 1) strategi produk yaitu dengan meentukan moto (lebih adil dan menentramkan) dan menciptakan merk (pum tunas, madya dan utama). 2) strategi harga yaitu jangka waktu angsuran minimal 12 bulan sampai 60 bulan sesuai plafond yang diinginkan nasabah dan angsuran tetap sampai dengan jatuh tempo. 3) strategi tempat yaitu menggunakan sistem jemput bola dan dekatnya outlet dengan tempat usaha nasabahnya. 4) stategi promosi yaitu periklanan memasang spanduk di jalan, tempat, atau lokasi yang strategis dan mencetak brosur untuk disebarkan di setiap sales 49 outlet, pemberian cindera mata serta kenang kenangan yang lainnya pada konsumen yang loyal. publisitas untuk memancing calon nasabah melalui kegiatan pengajian dimasjid, mushola maupun majelis pengajian yang berada dikecamatan kaliwungu dan sponsor dalam kegiatan bakti sosial, penjualan pribadi dilakukan oleh marketing dengan cara door to door berdasarkan wawancara dan pengajuan kuesioner berimplikasi positif terhadap perkembangan usaha nasabahnya, walaupun ada beberapa strategi pemasaran yang kurang efektif. adapun keunggulan produk yang dimiliki warung mikro bsm kcp ulee kareng antara lain; berprinsip dan akad sesuai dengan syari’ah, limit pembiayaan mulai dari rp 2,000,000,- sampai rp 200,000,000,- , proses pengajuan pembiayaan yang relatif mudah dan cepat, angsuran ringan dan tetap hingga jatuh tempo serta disesuaikan dengan price dari record penjualan atas usaha yang dijalankan nasabah, program pelatihan dan pendampingan usaha bagi umk, menggunakan pendekatan kolektif/perseorangan dan sistem jemput bola. berbagai jenis pembiayaan yang dapat diperoleh, diantaranya : berdasarkan tujuan penggunaan, cara pembayaran, jangka waktu pemberian dan sektor usaha yang dibiayai. dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah seperti collateral, capacity, character, capital dan condition of economy.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
TAHAPAN PROSES PEMBIAYAAN WARUNG MIKRO PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP ULEE KARENG BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi,2015
Baca Juga : PENGARUH TEPAT PEMBIAYAAN BTPN SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA NASABAH KCP ULEE KARENG BANDA ACEH (ASSYIFA SYATIRA, 2024)