Bab v kesimpulan dan saran 5.1 kesimpulan berdasarkan dari hasil pengamatan selama melakukan on the job training pada pt. bank syariah mandiri kcp lambaro, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan sebagai berikut: 1. pembiayaan qardh beragun emas adalah pembiayaan yang menggunakan akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh bank selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya pemeliharaan atas emas sebagai objek rahn yang diikat dengan akad ijarah. 2. pembiayaan gadai emas bank syariah mandiri ib (selanjutnya disebut gadai emas bsm) adalah produk pembiayaan qardh beragun emas yang dimiliki bsm 3. walaupun pembiayaan gadai emas produk pembiayaan baru pada bank syariah mandiri, akan tetapi hde (harga dasar emas) bank syariah mandiri merupakan yang tertinggi pada urutan kedua setelah harga dasar emas pegadaian. 4. dengan menjadikan emas yang dimiiki nasabah sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan, pembiayaan gadai emas bsm merupakan salah satu produk pembiayaan bank syariah mandiri yang sangat aman dari resiko macet. 45 46 5. selain menerima emas yang memiliki surat bukti kepemilikan, gadai emas bsm juga menerima emas yang tidak memiliki bukti kepemilikan. 6. berbeda dengan pembiayaan reguler, pembiayaan gadai emas tidak ada resiko bagi nasabah dan bank. hal ini dikarenakan jika nasabah tidak mampu melunasi pembayarannya dalam jangka waktu tiga kali empat bulan periode gadai, maka barang jaminan akan dilelang oleh bank.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
SISTEM PEMBIAYAAN PRODUK QARDH BERAGUN EMAS RNPADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP LAMBARO. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2015
Baca Juga : PENERAPAN PSAK 102 PADA PRODUK CICIL EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG BANDA ACEH (RISKA VONNA BAIYATI, 2018)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS PERBEDAAN RISIKO KREDIT DAN RISIKO LIKUIDITAS PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. DAN PT. BANK SYARIAH MANDIRI (Firna Salia, 2025)