5.1 kesimpulan berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. penggajian merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seorang atas jasanya yang telah bekerja disuatu instansi atau perusahaan. gaji dapat disebut sebagai upah yang sama-sama memberikan imbalan kepada seseorang atas prestasi atau jasa selama bekerja di sebuah instansi/perushaan. namun demikian, gaji dan upah mempunyai perbedaan yang terletak pada kekuatan kontrak kerja dan jangka waktu penerimaan. berdasarkan jangka waktu penerimaan, seseorang yang menerima gaji akan diberikan setiap akhir bulan, sedangkan yang menerima upah akan diberikan setiap hari atau minggu. 2. menurut undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 1, tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. selanjutnya pada pasal 4 disebutkan bahwa karyawan adala seorang pekerja tetap yang bekerja di bawah perintah orang lain dan mendapat kompentasi serta jaminan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSES PENGGAJIAN PENGAWAI PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) ACEH MELALUI BANK BRI. Banda Aceh Fakultas Ekonomi,2015
Baca Juga : MEKANISME PEMUNGGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS BIAYA CETAK BUKU PADA DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN NEGARA (DJKN) ACEH (ANDRIAN ANWAR, 2021)
Abstract
Baca Juga : PROSEDUR PENGELUARAN KAS PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (ZIYAD MAULANA, 2018)