Pendekatan pidana dalam penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) saat ini sedang menjadi perhatian di semua kalangan aparatur penegak hukum negara kesatuan republik indonesia. masing-masing lembaga penegak hukum telah menerbitkan aturan yang mengatur praktik keadilan restoratif yakni peraturan kejaksaan (perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, peraturan kepolisian (perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan peraturan mahkamah agung (perma) nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. bahwa peraturan tersebut memberikan ketentuan syarat untuk dapat melakukan penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif. namun dalam praktik pelaksanaannya masih terdapat perkara yang termasuk kedalam persyaratan pada peraturan tersebut tidak diselesaikan dengan menggunakan pendekatan restorative justice, yaitu seperti pada perkara tindak pidana pemilu. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis tindak pidana pemilu yang dapat diselesaikan dengan restorative justice, untuk mengetahui hambatan yang ditemukan terhadap pelaksanaan restorative justice dalam penanganan tindak pidana pemilu dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakuan agar restorative justice dapat diterapkan pada tindak pidana pemilu metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian, yaitu penelitian dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung di lokasi penelitian. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, jenis tindak pidana pemilu yang dapat diselesaikan dengan restorative justice setelah dilakukan diskualifikasi tindak pidana dengan berpedoman dari ketentuan yang terdapat dalam peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, peraturan mahkamah agung (perma) no. 4 tahun 2014, sk dirjen badilum no. 1691 tahun 2020 tentang pedoman penerapan restorative justice, peraturan mahkamah agung (perma) nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, dan peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif adalah dari 76 (tujuh puluh enam) jenis tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang pemilu hamya 3 (tiga) pasal yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice, yaitu pasal 520, pasal 544 dan pasal 553 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. kedua, hambatan yang ditemukan terhadap pelaksanaan restorative justice dalam penanganan tindak pidana pemilu yaitu pada factor regulasi yaitu waktu penanganan tindak pidana pemilu yang singkat, kesulitan dalam proses pembuktian, pelaku tidak dapat ditahan dan pada factor kelembagaan yaitu keterbatasan sumber daya manusia dalam penanganan tindak pidana pemilu, masih terdapat ego sektoral dan juga terdapat hambatan dalam faktor budaya masyarakat. ketiga, upaya yang dapat dilakukan agar restorative justice dapat diterapkan pada tindak pidana pemilu yaitu diperlukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana pemilu guna membangun budaya hukum pada masyarakat yang berlandaskan keadilan restoratif dan juga perlu untuk meningkatkan sumber daya manusia (sdm) pada sentra gakkumdu, meningkatkan sinergitas sentra gakkumdu, serta diperlukan optimalisasi waktu penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 480 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu. disarankan pertama, kepada sentra gakkumdu untuk lebih memperketat keamanan dan pengawasan penuh secara berskala agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pemilu di kemudian hari khususnya di kabupaten pidie jaya, kabupaten bireun dan juga pada kabupaten lainnya. kedua, disarankan agar unsur sentra gakkumdu saling besinergi dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana pemilu serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan tindak pidana pemilu. ketiga, disarankan agar aparatur penegak hukum untuk menerapkan penyelesaian perkara dengan mengedepankan restorative justice pada tindak pidana pemilu dan besinergi dengan unsur gakkumdu serta diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mempertimbangkan kualitas jenis tindak pidana atau perkara yang akan diselesaikan dengan menggunakan mekanisme restorative justice sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam masyarakat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA PEMILU (PENELITIAN DI WILAYAH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KABUPATEN BIREUN). Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2024
Baca Juga : EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KOPI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH) (Nepi Putri Yana, 2025)
Abstract
The criminal approach in resolving cases using the restorative justice mechanism is currently a concern among all law enforcement officers in the Republic of Indonesia. Each Law Enforcement Agency has issued regulations governing restorative justice practices, namely Prosecutor's Regulation (Perja) Number 15 of 2020 on Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, Police Regulation (Perpol) Number 8 of 2021 on Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice and Court Regulations Agung (Perma) Number 1 of 2024 on Guidelines for Trying Criminal Cases Based on Restorative Justice. That the regulation provides conditions for being able to resolve cases using restorative justice mechanisms. However, in practice, there are still cases that fall within the requirements of these regulations and are not resolved using a Restorative Justice approach, such as election crime cases. The aim of this research is to find out what types of election crimes will occur in Pidie Jaya Regency and Bireun Regency in 2024, to find out what obstacles are found in handling election crimes and to find out whether Restorative Justice can be applied in election crimes. The research method used is a juridical-empirical research method, research by conducting a comprehensive study by conducting direct observations and interviews at the research location. The results of the research show that first, the type of election crime that occurred in Pidie Jaya Regency was an act that violated Article 516 of Act Number 7 of 2017 on General Elections, and in Bireun Regency it was an act that violated Article 490, Article 523 paragraph (1) and Article 493 of Act Number 7 of 2017 on General Elections with each punishable by imprisonment for under 5 (five) years. Second, the obstacles found in handling election crimes in the regulatory factor are the short time for handling election crimes, difficulties in the evidence process, perpetrators cannot be detained and in the institutional factor, namely limited Human Resources in handling election crimes, there are still sectoral egos and there are also obstacles in the cultural factors of the Community. Third, the resolution of cases involving election crimes can be implemented by following Prosecutor's Regulation (Perja) Number 15 of 2020 on Termination of Prosecution based on Restorative Justice by first qualifying the types of criminal acts that fall within the requirements of the Perja. Firstly, it is suggested that the Gakkumdu Center further tighten security and full supervision on a scale in order to minimize the occurrence of election crimes in the future, especially in Pidie Jaya Regency, Bireun Regency and also in other regencies. Second, it is suggested that the Gakkumdu Center elements synergize in preventing and handling election crimes and providing education to the community regarding the prevention of election crimes.Third, it is suggested that law enforcement officials implement case resolution by prioritizing Restorative Justice in election crimes and in synergy with Gakkumdu elements and are expected to be wiser in considering the quality of the type of criminal act or case that will be resolved using the Restorative Justice mechanism so that it can provide justice, certainty and benefit in society.
Baca Juga : EKSISTENSI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI ACEH (Eka Safitri, 2024)