Pidana minimum adalah pidana yang ditentukan batasan paling rendahnya oleh undang-undang sebagai pedoman hakim dalam mengadili suatu tindak pidana. pasal 50 qanun jinayat dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 14/k/jn/2022, terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dan divonis dengan pidana penjara selama 72 (tujuh puluh dua) bulan. hal tersebut merupakan penjatuhan pidana di bawah batas minimum yang ditentukan dalam pasal 50 qanun jinayat. penelitian ini untuk menganalisis penjatuhan pidana di bawah minimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak dalam mencerminkan perlindungan anak, menganalisis pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana di bawah minimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak dengan surat edaran mahkamah agung no. 1 tahun 2017. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yaitu mengacu pada putusan pengadilan, buku-buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan, serta dilengkapi dengan data primer yaitu wawancara. hasil penelitian menunjukkan penjatuhan pidana di bawah minimun bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak dalam putusan mahkamah agung nomor 14/k/jn/2022 belum mencerminkan perlindungan anak, karena hakim dalam pertimbangannya tidak memerhatikan dampak traumatik yang dialami oleh anak. pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimun dalam putusan tersebut tidak disebutkan secara jelas. apabila yang dimaksud sebagai alasan pemberian pidana minimum, yakni karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak mempersulit pemeriksaan, hal tersebut belum cukup menjadi alasan penjatuhan pidana di bawah minimum pada kasus pemerkosaan terhadap anak ini. hakim tidak mempertimbangkan penjatuhan pidana di bawah minimum akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi anak baik secara fisik, mental, dan sosial. penjatuhan pidana di bawah minimun bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak belum sesuai dengan surat edaran mahkamah agung no. 1 tahun 2017, karena tidak adanya pertimbangan khusus di dalam putusan tersebut, yaitu hakim tidak menyebutkan tentang adanya perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara pelaku atau keluarga pelaku dengan korban atau keluarga korban, hakim hanya mempertimbangkan aspek yuridis, yakni terpenuhinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana dan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diancam pasal 50 qanun jinayat, namun tidak ada pertimbangan hukum yang dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan. disarankan agar hakim dalam menjatuhkan putusan di bawah mimimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak hendaknya memperhatikan ketentuan surat edaran mahkamah agung no. 1 tahun 2017, agar keadilan bagi korban, masyarakat, dan pelaku dapat diwujudkan. pembuat kebijakan hendaknya mempertegas dan memperjelas pedoman pemberian pidana di bawah minimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak di dalam pasal undang-undang atau qanun yang bersangkutan, agar petunjuk terhadap pemberian pidana minimum ini semakin diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2024
Baca Juga : PENJATUHAN UQUBAT TA’ZIR PENJARA TERHADAP PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE) (RAMA GUNAWAN, 2024)
Abstract
The minimum sentence is the stipulation of sentences’ lowest limit by law, as a guideline for judges in trying a crime. The article 50 of the Qanun Jinayat regulates the following sentences for anyone intentionally raping a child: a minimum of 150 (one hundred and fifty) lashes and a maximum of 200 (two hundred) lashes, or a fine of 1,500 to 2,000 grams of pure gold, or the imprisonment for 150 (one hundred and fifty) to 200 (two hundred) months. Meanwhile, in the Decision of Supreme Court Number 14/K/JN/2022, the defendant of child rape is sentenced with 72 (seventy-two) months imprisonment. This decision is undoubtedly below the minimum limit stipulated in the Article 50 of the Qanun Jinayat. The purposes of this research are analyzing the imposition of below minimum sentence for the perpetrators of child rape; to what extent it reflects child protection, analyzing judges’ considerations in imposing the sentences, and analyzing the suitability of the sentence with the Indonesian Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2017. This study used normative legal research method and used secondary data as the data main source, including court decisions, books, journals, laws and regulations. Interviews were also done as the supplementary primary data. The research findings revealed that the imposition of the below minimum sentence in the Decision of Supreme Court Number 14/K/JN/2022 have yet demonstrated protection toward children. The judges’ considerations overlooked the children’s traumatic experience, and the exact considerations were in fact not stated clearly in the case. First time offenders or defendants’ cooperative attitude are among considerations and mitigating circumstances generally used as justifications for imposing minimum sentences. Such considerations should not be sufficient for the imposition of below minimum sentences in child rape cases. In the case, judges failed to consider that imposing a sentence below the minimum would have a detrimental impact on the child physically, mentally and socially. The sentence was also incompatible with the Circular Letter No 1 of 2017 issued by the Indonesian Supreme Court since there was not special consideration in the sentence. The judges mainly considered the juridical aspect such as fulfillment of crime elements and evidence, as well as the conviction of defendant to have committed the act mentioned in the Article 50 of Qanun Jinayat. However, there is no legal consideration seen from the aspects of philosophical, sociological, educational, preventive, corrective, repressive and sense of justice. The judges also did not mention the relational reconciliation between the perpetrator and victim, and the families of both parties. This study encourages that the judges refer to the Indonesian Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2017 when imposing below minimum sentence for the perpetrators of child rape. Hence, the justice for victims, perpetrators and society could be achieved. Policy makers should make a more explicit and assertive guidelines in relevant articles of law or qanun on the imposition of below minimum sentence for the perpetrators of rape against children. This measure should be done in hope that more attention will be given when imposing the minimum sentences.