Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akuntansi aset tetap tanah pada pemerintah kota banda aceh dan kesesuaiannya terhadap psap no. 07 tahun 2010. penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan badan pengelolaan keuangan kota (bpkk) banda aceh sebagai objek penelitian. jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, di mana data primer meliputi data hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder berasal dari laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan bpkk banda aceh tahun 2022. hasil dari penelitian ini adalah bahwa bpkk banda aceh mendasarkan perlakuan akuntansi terhadap aset tetap pada kebijakan akuntansi nomor 11 tentang akuntansi aset tetap. adapun secara garis besar, perlakuan akuntansi aset tetap terhadap tanah di bpkk banda aceh sudah sesuai dengan psap no. 07 tahun 2010, hanya saja masih terdapat pengelolaan terhadap aset tetap tanah yang belum memadai dan belum dipindahkannya pelepasan aset di dalam neraca ke akun aset lain-lain dikarenakan belum adanya pengajuan usulan penghapusan aset pada kib a.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS AKUNTANSI ASET TETAP TANAH PADA PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi dan Bisnis,2024
Baca Juga : ANALISIS PENERAPAN PSAP 07 TENTANG AKUNTANSI ASET TETAP (STUDI KASUS PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH) (Farhan Arifin Siregar, 2024)
Abstract
The aim of this research is to determine the implementation of land fixed asset accounting in the Banda Aceh City Government and its suitability to PSAP No. 07 of 2010. This research uses a qualitative descriptive method with Local Government Finance Office (BPKK) Banda Aceh as the research object. The types of data used are primary and secondary data, where primary data includes data from observation, interview, and documentation, while secondary data comes from Financial Reports and Audit Results Report of BPKK Banda Aceh in 2022. The result of this research is that the basis for accounting treatment of fixed assets at BPKK Banda Aceh is Accounting Policy No. 11 about Fixed Asset Accounting. In general, the fixed asset accounting treatment for land at BPKK Banda Aceh is in accordance with PSAP No. 07 of 2010, it's just that there is still inadequate management of land fixed assets and the release of assets in the balance sheet has not been transferred to other asset accounts because there has been no proposal to write off assets in KIB A.
Baca Juga : PRAKTIK AKUNTANSI UNTUK ASET BERSEJARAH STUDI FENOMENOLOGI PADA MUSEUM ACEH (Mia Rizky Safitri, 2017)