Abstrak muhammad rafi, wanprestasi dalam perjanjian jual beli (2024) antara pelaku usaha sablon dengan pelanggan (suatu penelitian di kota langsa) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,56)pp.,bibl. (eka kurniasari, s.h, m.h, ll.m.) wanprestasi adalah tindakan tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian. wanprestasi sebagaimana diterangkan pasal 1238 kuh perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri. wanprestasi terjadi antara pelaku usaha sablon dengan pelanggan, di mana pelanggan melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pelaku usaha. kerugian tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup ketidaknyamanan dan ketidakpastian dalam menjalankan usaha sablon. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli barang sablon, bentuk wanprestasi dan kerugian dalam pelaksanaan jual beli barang sablon, dan upaya penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli barang sablon. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengumpulkan data primer dari penelitian lapangan terkait bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli antara pelaku usaha sablon allzm.co dengan pelanggan. hasil penelitian ditemukan bahwa faktor terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli barang sablon yang membuat para pembeli tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan pada saat melakukan perjanjian yaitu terdapat adanya kebutuhan lain dan tidak ada itikad baik. bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli barang sablon terdiri dari, keterlambatan membayar, tidak ada pelunasan, tidak ada pembayaran, wanprestasi dari pihak yang menyablon yaitu cacat produk dan keterlambatan proses pembuatan baju. upaya penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan negosiasi/musyawarah agar perjanjian jual beli dapat berjalan sebagaimana seharusnya. disarankan kepada pihak sablon untuk menerapkan syarat pembayaran yang lebih ketat serta aktif memantau pembayaran. untuk pihak pembeli disarankan agar menghindari wanprestasi dengan menepati pembayaran sesuai kesepakatan atas barang yang dipesan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PELAKU USAHA SABLON DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2024
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KUE PADA USAHA RUMAHAN DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD FATHIN RAHMATILLAH, 2025)
Abstract
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI IKAN MAS DI DESA KUTAMBARU KECAMATAN LAWE BULAN KABUPATEN ACEH TENGGARA (LOLA SEPTYADI ISTIQOMAH. R, 2022)