Berdasarkan pasal 4 huruf c undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. namun, pada faktanya pada kursus mengemudi mobil konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai bentuk perjanjian antara penyedia jasa kursus mengemudi mobil dengan pengguna jasa, untuk menjelaskan mengenai tanggung jawab penyedia jasa apabila terjadi kecelakaan atau kerugian, serta untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang didapatkan pengguna jasa. penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini didapatkan dari hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. data primer penelitian ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara kepada informan dan responden. data sekunder penelitian ini diperoleh dengan cara membaca buku, jurnal, dan peraturan perundang – undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perjanjian tertulis mengenai penyelesaian masalah antara kedua belah pihak, walaupun yang akan bertanggung jawab akan kerugian tersebut adalah penyedia jasa. dengan tidak adanya perjanjian tertulis maka pengguna jasa tidak mendapatkan kepastian hukum yang dimana perjanjian itu dapat memberikan jaminan kepastian hukum untuk kedua belah pihak. berdasarkan hasil penelitian, disarankan bagi penyedia jasa untuk membuat perjanjian secara tertulis yang akan mengikat kedua belah pihak mengenai hal penting seperti pembayaran, waktu belajar, penyelesian masalah. bagi pengguna jasa, ketika ingin menggunakan suatu usaha jasa terlebih dahulu mencari informasi mengenai suatu usaha jasa yang akan digunakan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA TERHADAP PERJANJIAN KURSUS MENGEMUDI MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh ,2024
Baca Juga : PENERAPAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI JASA ANGKUTAN DARAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (firman riyadi, 2016)
Abstract
based on article 4 letter C law number 8 of 1999 concerning consumer protection it states that consumer have the right to obtain correct, clear and honest information regarding the condition and guarantee of goods and/or services. However, in fact, in car driving courses, consumers do not receive correct, clear and honest information regarding the condition and guarantee of goods and/or services. The aim of this research is to explain the form of agreement between car driving course service providers and service users, to explain the responsibilities of service providers in the event of an accident or loss, and to explain the form of legal protection that service users receive. Writing this thesis uses empirical juridical research methods. The data obtained in writing this thesis was obtained from the results of field research and library research. The primary data for this research was obtained by conducting interviews with informants and respondents. Secondary data for this research was obtained by reading books, journals and statutory regulations. The research results show that there is no written agreement regarding problem resolution between the two parties, even though the service provider will be responsible for the loss. In the absence of a written agreement, service users do not get legal certainty, where the agreement can guarantee legal certainty for both parties. Based on the research results, it is recommended for service providers to make a written agreement that will bind both parties regarding important matters such as payment, study time, problem resolution. For service users, when they want to use a service business, first look for information about the service business they will use.
Baca Juga : PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN JASA OUTSOURCING ANTARA PT. PERTA ARUN GAS DENGAN PT. PAYOENG NANGGROE PASE (SUATU PENELITIAN DI LHOKSEUMAWE) (RONNY AULIA RIZKY , 2016)