Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan pph pasal 21 atas jasa medis di rumah sakit pendidikan usk. penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan perhitungan yang dilakukan oleh rumah sakit pendidikan usk dengan perhitungan menurut undang-undang nomor 7 tahun 2021, peraturan direktur jenderal pajak no. per-16/pj/2016 dan peraturan pemerintah no. 58 tahun 2023, pmk nomor 168 tahun 2023. hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan pph pasal 21 atas jasa medis di rumah sakit pendidikan usk pada tahun 2023 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, namun pada tahun 2024 pada bulan juni terdapat ketidaksesuaian penghitungan pph pasal 21 atas jasa medis yang diterima oleh dosen pns berstatus sebagai pegawai tetap adanya perbedaan perhitungan pph pasal 21 jasa medis pada rumah sakit pendidikan usk dengan peraturan perpajakan yang berlaku
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS JASA MEDIS DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA. Banda Aceh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Perpajakan,2024
Baca Juga : PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017)
Abstract
The research aims to determine how to calculate, deposit and report Income Tax Article 21 on medical services at Rumah Sakit Pendidikan USK. This research is a descriptive study with a quantitative approach. The data used are primary data and secondary data. Data collection is done by interview, documentation and literature study. This research was conducted by comparing the calculations made by the Rumah Sakit Pendidikan USK with the calculations according to Law Number 7 of 2021, Regulation of the Director General of Taxes No. PER-16 / PJ / 2016 and Government Regulation No. 58 of 2023, PMK Number 168 of 2023. The results of this study indicate that the calculation of Income Tax Article 21 on medical services at the Rumah Sakit Pendidikan USK in 2023 is in accordance with the Tax Regulations, but in 2024 in June there was a discrepancy in the calculation of Income Tax Article 21 on medical services received by civil servant lecturers with permanent employee status, there was a difference in the calculation of Income Tax Article 21 on medical services at the Rumah Sakit Pendidikan USK with the applicable tax regulations.
Baca Juga : PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA DAN/ATAU KEAGENAN IWKBU PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH (THREE CHAIRUNISYA PUTRI, 2018)