peran majelis pembina dan pengawas daerah (mppd) dalam menangani pelanggaran kode etik pejabat pembuat akta tanah safia ukhri * yusri ** teuku saiful abstrak *** undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokokpokok agraria. uupa memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan dan tugas ppat dalam sistem pertanahan indonesia. berdasarkan pp nomor 24 tahun 2016 perubahan atas pp nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan ppat. dimana ppat diwajibkan untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan kode etik dalam proses pembuatan akta. melihat besarnya kewenangan yang dimiliki oleh ppat maka perlu diperhatikan mengenai ketaatan pada kode etik dan juga aturan hukum. dalam permen atr/bpn nomor 2 tahun 2018 tentang majelis pembina dan pengawas pejabat pembuat akta tanah, yang mana dalam pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa mppd mempunyai tugas dalam membantu menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ppat. meskipun sudah ada aturan yang mengatur namun masih saja terjadi pelanggaran tugas dan jabatannya yang dilakukan oleh ppat. tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis peran dan tanggung jawab majelis pembina dan pengawas daerah (mppd) dalam menangani pelanggaran kode etik ppat, mekanisme penetapan sanksi terhadap ppat yang terbukti melanggar kode etik dan upaya yang dilakukan mppd dalam mencegah terjadinya pelanggaran kode etik ppat. metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. kemudian analisis data dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif. mppd belum berperan secara optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas-tugas yang dijalankan ppat. karena masih saja terjadi pelanggaran terhadap pasal 12 ayat (2) permen atr/bpn nomor 2 tahun 2018, dan pasal 4 kode etik. proses penetapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ppat ada beberapa tahapan. pertama mppd menerima laporan dari masyarakat. kemudian dilakukan pemeriksaan untukmemastikan adanya pelanggaran. apabila ppat terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada ppatsebagaimana yang dilakukan terhadap ppat sr. sementara belum ada ppatyang diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ppat. adapun upaya yangdilakukan oleh mppd dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kodeetik ppat dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan langsung ke kantor ppat yang dilakukan 1 tahun sekali. saran untuk peran mppd harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap ppat melalui pengawasan secaraberkala dan melakukan pemeriksaan ke kantor ppat minimal dua kali dalamsetahun. saran untuk penetapan sanksi mppd perlu memberikan sanksi yangtegas dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. disarankan dalam upaya pencegahan pelanggaran kode etik kantor pertanahan kotabanda aceh melakukan sosialisasi mengenai mppd kepada masyarakat. kata kunci: mppd, pelanggaran, ppat
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) DALAM MENANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Banda Aceh ,2024
Baca Juga : PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH (Ichsan Rizky, 2024)
Abstract
THE ROLE OF THE REGIONAL BOARD OF TRUSTEES AND SUPERVISORS (MPPD) IN HANDLING VIOLATIONS OF THE CODE OF ETHICS FOR OFFICIALS WHO MAKE LAND DEEDS Safia Ukhri * Yusri * Teuku Saiful * ABSTRACT Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles. The UUPA provides a strong legal basis for the existence and duties of PPAT in Indonesia's land system. Based on Government Regulation Number 24 of 2016 Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning PPAT Position Regulations. Where PPAT is required to comply with all laws and regulations and codes of ethics in the process of making deeds. Seeing the magnitude of authority possessed by PPAT, it is necessary to pay attention to compliance with the code of ethics and also the rule of law. In the Ministerial Regulation of ATR/BPN Number 2 of 2018 concerning the Board of Trustees and Supervisors of Land Deed Making Officials, in Article 15 paragraph (2) it is stated that the MPPD has the duty to assist the minister to provide guidance and supervision of PPAT. Even though there are rules that regulate it, there are still violations of their duties and positions committed by PPAT. The purpose of this study is to explain and analyze the roles and responsibilities of the Regional Board of Trustees and Supervisors (MPPD) in handling violations of the PPAT code of ethics, the mechanism for determining sanctions against PPAT that are proven to violate the code of ethics and the efforts made by the MPPD in preventing violations of the PPAT code of ethics. The research method used in this study is empirical juridical research, data obtained through literature research and field research. By using three methods of approach, namely the legislative approach, the conceptual approach and the case approach. Then data analysis was carried out using a qualitative approach. MPPD has not played an optimal role in coaching and supervising the tasks carried out by PPAT. Because there are still violations of Article 12 paragraph (2) of the Minister of ATR/BPN Number 2 of 2018, and Article 4 of the code of ethics. The process of determining sanctions for violations committed by PPAT has several stages. First, MPPD receives reports from the community. Then an inspection was carried out to ensure that there were violations. If PPAT is proven to have committed a violation, it is subject to sanctions in the form of a written reprimand to PPAT as done against PPAT SR. Meanwhile, no PPAT has been sanctioned in the form of honorable dismissal or dishonorable dismissal as a PPAT. The efforts made by the MPPD in order to prevent violations of the PPAT code of ethics are carried out by socialization, coaching and direct supervision activities to the PPAT office which are carried out once a year. Suggestions for the role of MPPD should be to increase more intensive supervision and coaching of PPAT through regular supervision and conducting inspections to PPAT offices at least twice a year. The suggestion for the determination of MPPD sanctions needs to provide strict sanctions and in accordance with the level of violations committed. It is recommended that in an effort to prevent violations of the code of ethics, the Banda Aceh City Land Office conducts socialization about MPPD to the community. Keywords: MPPD, violations, PPAT