Badan pengawas pemilihan umum mempunyai hak untuk memantau seluruh proses pemilu dan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran- pelanggaran sesuai dengan yang tertuang dalam uu nomor 7 tahun 2017. pelanggaran pemilu yang sering terjadi salah satunya adalah politik uang, yang bisa diartikan menjadi sebuah upaya dalam mempengaruhi tingkah laku orang lain dengan imbalan tertentu. kasus praktik politik uang menunjukkan bahwa kebijakan politik uang merupakan tren budaya negatif yang sudah menjadi kebiasaan setiap siklus pemilu. ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat pemilu tahun 2024 di kota banda aceh yakni berjumlah 5 pelanggaran politik uang yang masing-masing terbagi pelanggaran menjadi setiap kecamatan di kota banda aceh. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi badan pengawasan pemilu kota banda aceh dalam mencegah politik uang pada pemilihan legislatif tahun 2024. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. penelitian ini menggunakan teori strategi menurut salusu yang terdiri dari strategi organisasi, strategi program, strategi sumber daya, strategi kelembagaan. hasil penelitian menunjukkan bawaslu kota banda aceh telah melakukan strategi dengan cara melakukan kegiatan sosialisasi terkait pengawasan pemilu partisipati, membentuk desa anti politik uang, membentuk sekolah kader pengawas partisipatif. akan tetapi selama pemilu berlangsung bawaslu mengalami hambatan yakni kurangnya sumber daya manusia selain itu keterbatasan anggaran dan waktu, serta kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran terhadap bahaya praktik politik uang. diharapkannya dapat meningkatkan kinerja dalam melakukan pencegahan terhadap politik uang melalui sosialisasi secara masif. kata kunci: pemilihan umum, bawaslu, politik uang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STRATEGI BADAN PENGAWASAN PEMILU KOTA BANDA ACEH DALAM MENCEGAH POLITIK UANG PADA PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2024. Banda Aceh ,2024
Baca Juga : PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN BIREUEN (MAULIDA FITRI, 2025)
Abstract
The General Election Supervisory Body has the right to monitor the entire election process and take necessary action against violations in accordance with Law Number 7 of 2017. Election violations that frequently occur are administrative violations. or what is usually called money politics, which can be interpreted as an attempt to influence the behavior of other people in exchange for certain rewards. The case of the practice of money politics shows that money politics policies are a negative cultural trend that has become a habit every election cycle. It was found that violations occurred during the 2024 elections in Banda Aceh City, namely 5 money politics violations, each of which was divided into each sub-district in Banda Aceh City. The aim of this research is to determine the strategy of the Banda Aceh City Election Supervisory Agency in preventing money politics in the 2024 legislative elections. This research uses qualitative methods using observation, interviews and documentation methods. This research uses strategy theory according to Salusu which consists of Organizational Strategy, Program Strategy, Resource Strategy, Institutional Strategy. The results of the research show that the Banda Aceh City Bawaslu has implemented a strategy by carrying out outreach activities, forming an anti-money politics village, and carrying out participatory supervision education programs. However, during the election, Bawaslu experienced obstacles, namely a lack of human resources, as well as limited budget and time, as well as a lack of public understanding of the dangers of the practice of money politic. It is hoped that it can improve performance in preventing money politics through massive outreach. Keywords: General Election, Bawaslu, Money Politics.
Baca Juga : ANALISIS PENURUNAN PEROLEHAN KURSI PARTAI ACEH DALAM PEMILU SERENTAK DI DPRK BANDA ACEH TAHUN 2024 (nurul septya, 2024)