Kovenan internasional hak sipil dan politik pasal 19 ayat (2) mengatakan bahwa, “setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cekatan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”. penerapan kebebasan pers ini masih menjadi isu hak asasi yang belum terselesaikan, khususnya pada jurnalis yang menggunakan platform media sosial dalam menyampaikan informasi. skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan: (1) bagaimana standar perlindungan kebebasan pers menurut instrumen internasional, serta (2) menjelaskan faktor-faktor yang menghalangi jurnalis dalam melaporkan situasi palestina di media sosial. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan memperlajari literatur-literatur terkait peraturan perundang-undangan, majalah, surat, artikel, pendapat hukum. dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep perlindungan kebebasan pers dapat dianalisis dalam beberapa instrumen internasional yang memaparkan hal-hal menyangkut kebebasan berekspresi hingga keselamatan jurnalis. adapun yang menjadi penghalang bagi jurnalis dalam menjalani tugasnya menyampaikan informasi mengenai situasi konflik israel-palestina di media sosial adalah praktik moderasi konten yang dilakukan platform media sosial dengan cara melakukan shadow ban, sensor, hingga penghapusan unggahan tanpa alasan yang jelas. ditambah lagi beberapa masalah yang harus dihadapi jurnalis seperti resiko keselamatan hingga pemutusan akses internet. adapun saran kepada pihak-pihak berwenang dalam organisasi internasional seperti pbb, agar lebih memperhatikan hak-hak kebebasan pers yang dimiliki jurnalis khususnya jurnalis di wilayah perang sesuai dengan ketentuan hukumnya dan perusahaan platform media sosial lebih memperhatikan isu-isu hak asasi kebebasan berekspresi dengan memperbaiki ketentuan panduan komunitas pada media sosial agar fungsinya tidak salah sasaran.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KEBEBASAN PERS DAN JURNALISME DALAM PEMBERITAAN PALESTINA DI MEDIA SOSIAL. Banda Aceh Progam Studi Ilmu Hukum,2024
Baca Juga : OPINI MAHASISWA FISIP UNSYIAB TERHADAP KEBEBASAN PERS DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI (Yudhi Fahrimal, 2020)
Abstract
Article 19 (2) of the International Covenant on Civil and Political Rights states that "Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice." The implementation of press freedom remains an unresolved human rights issue, particularly for journalists who use social media platforms to disseminate information. This research aims to explain: (1) how the standards for press freedom protection are defined by international instruments, and (2) the factors that hinder journalists from reporting on the situation in Palestine via social media. This study used a normative juridical method with data obtained through library research by studying literature related to legislation, magazines, letters, articles, and legal opinions. The results of the research show that the concept of press freedom protection can be analyzed through various international instruments that address issues related to freedom of expression and the safety of journalists. The obstacles journalists face in carrying out their duties of reporting on the Israel-Palestine conflict on social media include content moderation practices by social media platforms, such as shadow banning, censorship, and the removal of posts without clear justification. Additionally, journalists face challenges such as safety risks and internet access disruptions. It is recommended that international organizations like the United Nations pay more attention to the press freedom rights of journalists, especially those in conflict zones, in accordance with legal provisions, and that social media platform companies be more mindful of human rights issues related to freedom of expression by improving community guideline provisions to ensure they are not misapplied.
Baca Juga : ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN IKLAN BANNER DI MALAYSIA “PECAT TENAGA KERJA INDONESIA” DI SITUS BERITA TEMPO.CO DAN DETIK.COM (Cut Melia Putri, 2016)