Pasal 71 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, “pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara republik indonesia. penanganan dugaan pelanggaran ham merupakan layanan yang diberikan oleh kantor wilayah kementerian hukum dan ham berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 23 tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran ham kepada masyarakat, terkait dugaan pelanggaran ham yang bertujuan untuk mendorong upaya penyelesaian dugaan pelanggaran ham dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pihak terkait yang wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti dalam rangka penyelesaian pelanggaran ham. dalam pelaksanaan nya tidak semua rekomendasi dapat ditindak lanjuti oleh pihak terkait sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di aceh, untuk mempelajari dan menjelaskan kedudukan hukum rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di aceh, dan untuk mempelajari dan menjelaskan faktor penghambat dalam penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di aceh. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. menurut abdulkadir muhammad yang dimaksud sebagai penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) merupakan penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum dengan menggunakan data primer dan data sekunder. untuk dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual. hasil penelitian rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran ham yang dikeluarkan oleh kepala kantor wilayah kemenkumham merupakan saran atau anjuran yang disampaikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran ham. rekomendasi ini dikeluarkan apabila upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor yang dilakukan tidak berhasil. rekomendasi bersifat tidak mengikat secara hukum (non-legally binding) dan kepala kantor wilayah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pelaksanaannya. dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki dalam menangani dugaan pelanggaran ham masih lemah, sehingga pihak penerima rekomendasi dapat memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas. kesimpulan dari penelitian ini dibutuhkan sinergi antara pelaksana yankomham tingkat pusat dan kantor wilayah untuk memastikan kelancaran aliran data terkait pemenuhan hak asasi manusia di pusat dan di daerah, di perlukan penguatan kewenangan dari kementerian hukum dan ham dalam penanganan dugaan pelanggaran ham khususnya berkaitan dengan rekomendasi yang diberikan, melalui revisi undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan peraturan menteri hukum dan ham nomor 23 tahun 2022 serta meningkatan kapasitas bagi pelaksana yankomham di tingkat wilayah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEDUDUKAN HUKUM REKOMENDASI PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAM DI ACEH. Banda Aceh Program Studi Magister Ilmu Hukum,2024
Baca Juga : IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 17 TAHUN 2013 DALAM PENYUSUNAN REKOMENDASI REPARASI KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT DI ACEH (NAWAL ASKA, 2024)
Abstract
Article 71 of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, "The government is obliged and responsible to respect, protect, uphold and promote human rights as regulated in this law, other statutory regulations and international law concerning rights human rights accepted by the Republic of Indonesia. Handling alleged human rights violations is a service provided by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights based on Minister of Law and Human Rights Regulation Number 23 of 2022 concerning handling alleged human rights violations to the community, related to alleged human rights violations which aims to encourage efforts to resolve alleged human rights violations in the form of recommendations submitted to the relevant parties which must be implemented and followed up in order to resolve human rights violations. In its implementation, not all recommendations can be followed up by the relevant parties so that they do not provide legal certainty for the reporting party. This study aims to examine and explain the handling of alleged human rights violations in Aceh, the legal status of recommendations for handling alleged human rights violations in Aceh, and the factors that hinder the handling of alleged human rights violations in Aceh. The research method used in this research is normative empirical. According to Abdulkadir Muhammad, what is meant by normative-empirical legal research (applied law research) is research that uses normative-empirical legal case studies in the form of legal behavioral products using primary data and secondary data. to be analyzed qualitatively using a statutory regulatory approach (The Statute Approach) and a conceptual approach. The results of the study indicate that the recommendations for handling alleged human rights violations issued by the Head of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights are suggestions or advisories given to the relevant parties to follow up and resolve cases of alleged human rights violations. These recommendations are issued when reconciliation efforts between the complainant and the reported party are unsuccessful. The recommendations are non-legally binding, and the Head of the Regional Office does not have the authority to enforce their implementation. The legal basis and authority for handling alleged human rights violations are still weak, allowing the recipient of the recommendation to decide whether to follow up without clear legal consequences. The conclusion of this research is that synergy is needed between Yankomham implementers at the central level and regional offices to ensure the smooth flow of data related to the fulfillment of human rights at the center and in the regions. It is necessary to strengthen the authority of the Ministry of Law and Human Rights in handling alleged human rights violations, especially in relation to the recommendations given. , through the Revision of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights and Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 23 of 2022 as well as increasing the capacity of Yankomham implementers at the regional level.
Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (AGUNG HIDAYATULLAH, 2018)