Abstrak mahdani aksya (2024) pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal kunjungan (suatu penelitian di pengadilan negeri meulaboh) fakultas hukum universiatas syiah kuala (v,55) tabl,qpp mahfud,s.h., ll.m. pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) uu nomor 6 tahun 2011, mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).namun meskipun sudah dilarang msih terjadi penyalahgunaan izin tinggal kunjungan di wilayah hukum pengadilan negeri meulaboh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang relatif ringan terhadap penyalahgunaan izin tinggal kunjungan di wilayah pengadilan negeri meulaboh dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menangulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal kunjungan. pegumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. untuk mendapat data sekunder dilakukan dengan cara mempelajan peraturan perundangundangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa adanya petimbangan yuridis seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti, serta pertimbangan non yuridis yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut, dan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal sangat berdsampak pada putusan hakim sehingga hal ini dapat menjadi bagian dari penanggulangan untuk menimalisir terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal maka pihak dari kantor keimigrasian meulaboh menggunakan upaya penaggulangan yang paling efektif yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. untuk menjamin penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal maka setiap pelanggaran harus segera ditindak dengan diberikan hukuman maksimal dan keputusan hakim harus memberi efekjera kepada para korban dan terpenuhinya rasa keadilan didalam masyarakat. pemberian pemahaman kepada masyarakat dengan melakukan sosialisai dapat memjadi salah satu strategi yang dilakukan pemerintah untuk menimalisir terjadinya penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)