Penjatuhan hukuman terhadap jarimah dalam dakwaan yang tidak terbukti (analisis putusan nomor 15/jn/2022/ms.bna) wira fadillah* mohd. din** azhari *** abstrak penjatuhan hukuman dan pemeriksaan kasus jinayat di mahkamah syar'iyah harus mengacu pada dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. kenyataan dalam prakteknya, ada kasus di mana hakim menjatuhkan hukuman di luar kerangka dakwaan dan tuntutan dari jpu, seperti pada putusan nomor 15/jn/2022/ms.bna. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tepat tidaknya penjatuhan uqubat terhadap dakwaan yang tidak terbukti di persidangan, dasar hakim menjatuhkan ‘uqubat terhadap jarimah yang tidak terbukti dalam dakwaan pada putusan nomor 15/jn/2022/ms.bna dan aspek kepastian dan keadilan terhadap penjatuhan ‘uqubat bagi terdakwa yang tidak terbukti bersalah dalam putusan nomor 15/jn/2022/ms.bna. metode penelitian yang diterapkan dalam analisis masalah ini adalah penelitian hukum normatif. bahan hukum primer yang menjadi fokus kajian meliputi qanun hukum jinayat, qanun hukum acara jinayat, kuhap, dan putusan hakim nomor 15/jn/2022/ms.bna. pendekatan yang digunakan dalam analisis ini mencakup pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundangundangan, dan pendekatan konseptual. analisis data dilakukan secara preskriptif, di mana peneliti memberikan penilaian terhadap kepatuhan penerapan hukum dalam putusan nomor 15/jn/2022/ms.bna, baik dari segi kesesuaian maupun ketepatan. hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman terhadap dakwaan yang tidak terbukti menurut mekanisme pembuktian hukum acara jinayat tidak tepat dalam konteks penegakan hukum. konsekuensi hukum yang muncul jika dakwaan tidak terbukti adalah terdakwa harus dibebaskan dari penghukuman. dasar penjatuhan hukuman di luar dakwaan oleh hakim dikarenakan terdakwa di persidangan telah mengakui melakukan zina dengan anak korban, meskipun jpu di persidangan tidak mendakwakan dengan dakwaan jarimah zina. selain itu, hakim menjadikan yurisprudensi nomor 675k/pid/1987 sebagai dasar penjatuhan hukuman, yang membolehkan hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari dakwaan yang diajukan oleh jpu. putusan nomor 15/jn/2022/ms.bna dari perspektif kepastian hukum dan keadilan tidak terakomodir di dalamnya, sehingga cenderung merugikan bagi terdakwa. disarankan kepada majelis hakim agar dalam memutuskan perkara jinayat mengikuti seluruh ketentuan hukum yang ada. disarankan kepada jpu agar lebih hati-hati dan teliti mengumpulkan bukti-bukti dan menghadapkan terdakwa ke persidangan supaya tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merugikan bagi terdakwa. disarankan kepada majelis hakim supaya menjadikan dakwaan yang diajukan oleh jpu sebagai dasar pemeriksaan perkara dan penjatuhan hukuman terdakwa selama terbukti secara sah menyakinkan melakukan jarimah. kata kunci: jinayat; pelecehan seksual; ultra petita; zina
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP JARIMAH DALAM DAKWAAN YANG TIDAK TERBUKTI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 15/JN/2022/MS.BNA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : KAJIAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK SESUAI DENGAN SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Siti Wilda Lisma, 2017)
Abstract
PUNISHMENT OF INNER JARIMAH UNPROVEN CLAIMS (Analysis of Decision No. 15/JN/2022/MS. Bna) Wira Fadillah; Mohd. Din; Azhari Abstract The imposition of punishment and examination of jinayat cases in the Syariah Court must adhere to the indictment filed by the public prosecutor. In practice, there are cases where judges impose punishment outside the framework of the indictment and demands from the public prosecutor, as seen in verdict No. 15/JN/2022/MS.BNA. This research aims to analyze the appropriateness of imposing 'uqubat for unproven indictments in court, the basis for judges to impose 'uqubat for offenses not proven in the indictment in verdict No. 15/JN/2022/MS.BNA, and the aspects of certainty and justice in imposing 'uqubat for defendants not proven guilty in verdict No. 15/JN/2022/MS.BNA. The research method applied in analyzing this issue is normative legal research. The primary legal materials focused on include the Jinayat Law, Jinayat Procedural Law, Criminal Procedure Code (KUHAP), and the judge's verdict No. 15/JN/2022/MS.BNA. The approaches used in this analysis include case approach, statutory approach, and conceptual approach. Data analysis is conducted descriptively, where the researcher assesses the compliance of legal application in verdict No. 15/JN/2022/MS.BNA, both in terms of conformity and accuracy. The research results indicate that the imposition of punishment for unproven indictments according to the proof mechanism of the jinayat procedural law is inappropriate in the context of law enforcement. The legal consequence that arises if the indictment is not proven is that the defendant must be acquitted of punishment. The basis for imposing punishment outside the indictment by the judge is because the defendant in court has admitted to committing adultery with the victim's child, even though the public prosecutor did not indict with the charge of adultery in the court. Furthermore, the judge used Jurisprudence No. 675K/Pid/1987 as the basis for imposing punishment, which allows the judge to impose a lighter punishment than the indictment filed by the public prosecutor. Verdict No. 15/JN/2022/MS.BNA from the perspective of legal certainty and justice is not accommodated within it, thus tending to be disadvantageous for the defendant. It is recommended that the panel of judges adhere to all existing legal provisions when deciding jinayat cases. It is advised to the public prosecutor to be more careful and thorough in gathering evidence and presenting the defendant to court to avoid violations of Human Rights that are highly detrimental to the defendant. It is recommended to the panel of judges to make the indictment filed by the public prosecutor as the basis for examining the case and imposing punishment on the defendant as long as it is proven beyond reasonable doubt that they committed the offense. Keywords: Jinayat; sexual harassment; Ultra Petita; Adultery
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 04/JN/2019/MS.ACEH TENTANG JARIMAH ZINA TERHADAP ANAK (FARADIBA UMMAMI KAMARUZZAMAN, 2021)