Lembaga manajemen kolektif nasional (lmkn) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. pengelolaan royalti musik dan lagu diatur dalam pasal 87-93 undang-undang nomor 28 tahun 2014 (uuhc 2014) dan pengaturannya dioptimalkan dengan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 (pp nomor 56 tahun 2021) tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, yang memuat secara rinci tentang lmkn. kewenangan lmkn diatur lebih spesifik dalam pasal 12-14 pp nomor 56 tahun 2021. namun, dalam pelaksanaan pengelolaan pembayaran royalti masih belum maksimal karena pembayaran royalti yang kurang seperti kasus piyu gitaris band padi yang menerima royalti dalam setahun sebesar rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian mekanisme pengelolaan royalti hak cipta musik dan lagu dengan aturan yang berlaku di indonesia serta menjelaskan hambatan dan tantangan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam memperoleh komersialisasi royalti. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang menggunakan konsep legal positif dengan mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif yaitu uuhc 2014 dan pp nomor 56 tahun 2021. data penelitian diperoleh melalui data sekunder penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. cara analisis data menggunakan analisis deskriptif dengan interpretasi/penafsiran hukum yang menghasilkan argumentasi hukum sebagai kesimpulan. hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan mekanisme pembayaran royalti, aturan yang berlaku belum menetapkan sanksi bagi pengguna yang tidak melaporkan atau membayar royalti pencipta dan tidak ada ketentuan yang mengharuskan lmkn untuk menyosialisasikan keanggotaan lmk kepada pencipta. lmkn mendistribusikan 80% dana royalti dan 20% dijadikan dana operasional, sesuai pasal 91 ayat (1) uuhc 2014, namun ada pemotongan 20% di sistem informasi lagu dan musik (silm) membuat total pemotongan menjadi 40%. selain itu, lmkn kurang transparan dalam mengelola dan mendistribusikan royalti, terlihat dari kurangnya informasi rinci di website resmi lmkn, yang bertentangan dengan pasal 17 pp nomor 56 tahun 2021 sehingga lmkn sudah tidak memenuhi kewenangan tentang pendistribusian royalti sesuai pasal 14 pp nomor 56 tahun 2021. pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait menghadapi hambatan dalam memperoleh royalti, yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran tentang hak cipta, kesulitan administratif, ketergantungan pada pihak ketiga, dan keterbatasan finansial. tantangan lainnya yaitu kurangnya sosialisasi lmkn tentang aturan pengelolaan royalti, ketiadaan cabang lmkn di seluruh indonesia, penegakan aturan yang kurang tegas, pembangunan silm yang belum selesai, dan faktor digitalisasi. disarankan aturan pengelolaan royalti hak cipta musik dan lagu dalam uuhc 2014 dan pp nomor 56 tahun 2021 lebih ditegaskan lagi meliputi penegakan sanksi, sosialisasi keanggotaan lmk, penghapusan pemotongan di silm, dan peningkatan transparansi, agar dalam pembayaran royalti menjadi lebih baik. disarankan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus meningkatkan pemahaman hak cipta, keterampilan administratif, menjalin kerjasama dengan lembaga lain, memanfaatkan teknologi dan bantuan hukum, serta mendorong pemerintah untuk mempercepat pengembangan silm.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGELOLAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PENGELOLAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (Ulfa Nisatul Akmalia, 2024)
Abstract
The National Collective Management Institution (LMKN) has the authority to collect, collect and distribute royalties to creators, copyright holders and related rights owners. The management of music and song royalties is regulated in Articles 87-93 of Law Number 28 of 2014 (UUHC 2014) and the arrangement is optimized by Government Regulation Number 56 of 2021 (PP Number 56 of 2021) concerning the Management of Royalties for Copyright of Songs and/or Music, which contains details about LMKN. The authority of LMKN is regulated more specifically in Articles 12-14 of Government Regulation Number 56 of 2021. However, the implementation of royalty payment management is still not optimal due to underpayment of royalties such as the case of Piyu, guitarist of the Padi Band, who received royalties in a year of Rp. 300,000, - (three hundred thousand rupiah). This study aims to analyze the suitability of the royalty management mechanism of copyright music and songs with the rules applicable in Indonesia and explain the obstacles and challenges of creators, copyright holders, and owners of related rights in obtaining royalty commercialization. This research uses normative juridical methods, namely the type of research that uses positive legal concepts by examining the application of rules or norms in positive law, namely UUHC 2014 and PP No. 56 of 2021. Research data is obtained through secondary data library research and field research. The approach is carried out through a statutory approach, conceptual approach, and analytical approach. The method of data analysis uses descriptive analysis with legal interpretation that produces legal argumentation as a conclusion. The results of the study found that in the implementation of the royalty payment mechanism, the applicable rules have not established sanctions for users who do not report or pay creator royalties and there are no provisions that require LMKN to socialize LMK membership to creators. LMKN distributes 80% of royalty funds and 20% as operational funds, in accordance with Article 91 paragraph (1) of UUHC 2014, but there is a 20% cut in the Song and Music Information System (SILM) making the total cut 40%. In addition, LMKN is less transparent in managing and distributing royalties, as seen from the lack of detailed information on LMKN's official website, which contradicts Article 17 of Government Regulation No. 56 of 2021 so that LMKN has not fulfilled its authority regarding the distribution of royalties according to Article 14 of Government Regulation No. 56 of 2021. Creators, copyright holders, and related rights owners face obstacles in obtaining royalties, namely lack of knowledge and awareness about copyright, administrative difficulties, dependence on third parties, and financial limitations. Other challenges are the lack of socialization of LMKN on royalty management rules, the absence of LMKN branches throughout Indonesia, less strict enforcement of rules, unfinished SILM Development, and digitization factors. It is suggested that the rules for managing royalties for music and song copyrights in UUHC 2014 and PP No. 56 of 2021 are more emphasized, including enforcement of sanctions, socialization of LMK membership, elimination of deductions in SILM, and increased transparency, so that royalty payments are better. It is suggested that creators, copyright holders, and related rights owners should improve their understanding of copyright, administrative skills, establish cooperation with other institutions, utilize technology and legal assistance, and encourage the government to accelerate the development of SILM.
Baca Juga : IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERKAIT HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU OLEH PENGUSAHA TEMPAT KARAOKE DI KOTA BANDA ACEH (CUT NANDA RISMA PUTRI, 2016)