Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Siti Maryam, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK SECARA ECERAN DI KABUPATEN ACEH TENGGARA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan kosumen telah mengatur didalam pasal 4 ayat (1) bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha konsumen memiliki hak atas keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang. selanjutnya, dalam pasal 8 ayat (1) huruf b ditentukan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memproduksi barang yang tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya dan dalam pasal 7 huruf d disebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk menjamin mutu barang yang diproduksi atau di perdagangkan. namun, pada kenyataanya kegiatan usaha bbm secara eceran ini tidak memberikan jaminan terhadap keamanan dan keselamatan kepada konsumen dan masih ditemukan kurangnya takaran bbm yang dijual oleh pelaku usaha bbm eceran. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan jual beli bbm secara eceran, bentuk kerugian yang dialami konsumen, dan tanggung jawab pelaku usaha bbm secara eceran. metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, melalui wawancara dengan responden dan informan, data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli bbm secara eceran terjadi dikarenakan jarak jauh dari spbu sehingga bbm eceran dapat menjadi alternatif yang mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan bbm. kegiatan ini tidak mematuhi aturan yang ditetapkan dalam uupk sehingga menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan keamanan bagi masyarakat. kegiatan bbm eceran menimbulkan kerugian bagi konsumen, yaitu: turunnya kualitas bbm yang mengakibatkan kerusakan pada mesin kendaraan, kurangnya takaran terhadap bbm mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. akan tetapi dalam hal ini konsumen tidak menuntut atau melaporkan kerugian yang dialami dengan alasan ketidaktahuan terkait dengan hak konsumen, dan jika melakukan laporan akan mengganggu kegiatan. disarankan kepada pelaku usaha bbm eceran agar menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha dengan memperdagangkan barang yang berkualitas sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan. konsumen diharapkan hendaklah menjadi konsumen yang cerdas, lebih teliti terhadap barang yang akan dibeli sehingga tidak merugikan konsumen sendiri di kemudian hari dan kepada bph migas dan pertamina melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dan konsumen dalam kegiatan usaha bbm secara eceran.



Abstract

Law No. 8 Year 1999 on Consumer Protection has regulated in Article 4 paragraph (1) that in carrying out business activities consumers have the right to security and safety in using goods. Furthermore, Article 8 paragraph (1) letter b stipulates that business actors are prohibited from producing goods that are not in accordance with the actual measurement and Article 7 letter d states that the obligation of business actors to guarantee the quality of goods produced or traded. However, in reality, this retail fuel business activity does not provide a guarantee of security and safety to consumers and there is still a lack of fuel doses sold by retail fuel business actors. The purpose of this study is to explain the implementation of retail fuel trading, the form of losses experienced by consumers, and the responsibility of retail fuel business actors. The research method used is empirical juridical research methodology. Data obtained from library research and field research, through interviews with respondents and informants, Data obtained from the results of the study were analyzed using a qualitative approach. The results showed that the implementation of retail fuel buying and selling occurred due to the distance from gas stations so that retail fuel could be an easy alternative for the community to get fuel. This activity does not comply with the rules stipulated in the GCPL Law so that it poses a risk to safety and security for the community. Retail fuel activities cause harm to consumers, namely: a decrease in the quality of fuel which results in damage to the vehicle engine, lack of measurement of fuel resulting in harm to consumers. However, in this case consumers do not sue or report the losses experienced on the grounds of ignorance related to consumer rights, and if they make a report it will disrupt activities. It is suggested to retail fuel business actors to carry out their obligations as business actors by trading quality goods in accordance with security and safety standards. Consumers are expected to be smart consumers, more careful about the goods to be purchased so as not to harm consumers themselves in the future and to BPH Migas and Pertamina to carry out direct supervision to ensure security and safety for the community and consumers in retail fuel business activities.



    SERVICES DESK