Pasal 7 a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (uupk), menyebutkan bahwa pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang jujur dan benar mengenai kondisi barang dan/atau jasa, serta pelaku usaha berkewajiban untuk menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau yang diperdagangkan. namun pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang menjual produk kosmetik berbahan merkuri yang beredar di kota banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan beredarnya kosmetik mengandung merkuri yang merugikan konsumen, sanksi kepada pelaku usaha akibat menjual kosmetik mengandung merkuri yang merugikan konsumen, serta upaya yang dilakukan dalam menanggulangi beredarnya kosmetik mengandung merkuri yang merugikan konsumen. pegumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, untuk mendapat data sekunder dilakukan dengan cara mempelajan peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menjadi dasar terjadinya perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi, faktor harga kosmetik yang aman dan berkualitas lebih mahal, serta faktor kurangnya pengetahuan dari konsumen itu sendiri. sanksi kepada pelaku usaha akibat menjual kosmetik mengandung merkuri yaitu berupa peringatan hingga tiga kali, kemudian apabila tidak dijalankan peringatan tersebut, maka akan dilakukan penyitaan terhadap kosmetik yang mengandung bahan merkuri, jika setelahnya masih tetap dilakukan usaha tersebut, maka akan dicabut izin usaha serta akan dilakukan penangkapan untuk diproses hukum. upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan ini yaitu berupa upaya preventif, yang dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli produk kosmetik yang mengandung bahan merkuri. serta upaya represif, yaitu dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disangka, dilaporkan melakukan perbuatan penjualan kosmetik yang mengandung bahan merkuri atau bahan berbahaya lainnya. pemahaman hukum perlindungan konsumen perlu ditingkatkan agar kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan konsumen lebih optimal dalam pelaksanaannya. kepada para pelaku harus diberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya yang merugikan konsumen.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN MERKURI YANG MERUGIKAN KONSUMEN. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR PADA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (MELVI SALSABIL AZRIANDA, 2016)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN HANDBODY LOTION YANG MENGANDUNG HIDROKUINON (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (FITRI MAHARANI, 2025)