Dalam pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. dalam pelaksanaan layanan jasa pengangkutan barang pt. buraq caesar kargo, terdapat konsumen yang mengalami kerusakan pada barang kargo mereka dan mengajukan klaim ganti kerugian kepada pelaku usaha. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk kerugian yang timbul pada barang kargo milik konsumen, klausula yang ditetapkan dalam perjanjian pengangkutan barang mengenai tanggung jawab pt. buraq caesar kargo terhadap kerusakan barang kargo milik konsumen, dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab pt. buraq caesar kargo terhadap kerusakan barang kargo milik konsumen. jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. data yang diperlukan berupa data sekunder dan data primer. data sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dengan cara membaca buku, peraturan perundang-undangan, artikel, dan jurnal. data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kerusakan barang kargo milik konsumen pada pt. buraq caesar kargo, meliputi botol obat sirup yang pecah, bodi sepeda motor listrik yang lecet dan tiang behel yang patah, serta kertas hvs yang terlipat dan terdapat sobekan. tidak terdapat klausula yang ditetapkan dalam perjanjian pengangkutan barang mengenai tanggung jawab pt. buraq caesar kargo terhadap kerusakan barang kargo milik konsumen. mekanisme pelaksanaan tanggung jawab kerusakan barang yang sangat sederhanayaitu konsumen hanya perlu mendokumentasikan kerusakan barang kemudian mengajukan klaim tertulis kepada pelaku usaha, selanjutnya menunggu pelaku usaha menganalisis kerusakan dan memberikan ganti kerugian kepada konsumen. disarankan kepada pelaku usaha untuk menyediakan prosedur tambahan terkait dengan keamanan pengemasan barang. disarankan kepada pelaku usaha untuk memberlakukan surat perjanjian pengangkutan barang, bertujuan untuk mengikat dan membatasi hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen. disarankan kepada pelaku usaha untuk membuat standard operating procedure (sop) terkait mekanisme pelaksanaan tanggung jawab terdahap kerusakan barang milik konsumen, bertujuan untuk menstandarisasi prosedur kerja, memastikan konsistensi dalam kualitas pelayanan, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB JASA PENGANGKUTAN BARANG KARGO TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI PT. BURAQ CAESAR KARGO KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PENERIMA KARGO TERHADAP KETERLAMBATAN PENGAMBILAN PADA PT. ANGKASA PURA II (Cut Nurul Marfeiza, 2016)
Abstract
In Article 19 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, it is stated that "Business actors are responsible for providing compensation for damage, pollution and/or losses to consumers resulting from consuming goods and/or services produced or traded." In implementing goods transportation services PT. Buraq Caesar Kargo, there are consumers who experience damage to their cargo and submit claims for compensation to business actors. The aim of writing this thesis is to explain the forms of loss that arise from consumer cargo, the clauses stipulated in the goods transportation agreement regarding the responsibility of PT. Buraq Caesar Kargo regarding damage to consumer cargo, and the mechanism for implementing PT's responsibilities. Buraq Caesar Kargo against damage to consumer cargo. This type of research is empirical juridical research. The data required is secondary data and primary data. Secondary data was obtained from the results of library research by reading books, statutory regulations, articles and journals. Primary data was obtained from the results of field research by interviewing respondents and informants. The research results showed that there was damage to consumer cargo at PT. Buraq Caesar Cargo, including a broken medicine syrup bottle, a scratched electric motorbike body and a broken brace pole, as well as HVS paper that was folded and had tears. There is no clause stipulated in the goods transportation agreement regarding PT's responsibility. Buraq Caesar Kargo against damage to consumer cargo. The mechanism for carrying out responsibility for damage to goods is very simple, that is, consumers only need to document the damage to goods, then submit a written claim to the business actor, then wait for the business actor to analyze the damage and provide compensation to the consumer.
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN JASA ANGKUTAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhibur Rahman, 2018)