Penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ditinjau dari ajaran hak asasi manusia m. nizwar* ilyas ismail** eddy purnama*** azhari**** abstrak pasal 28 huruf h ayat (4) uud 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬-wenang oleh siapa pun. berdasarkan pasal 42 uu no. 2 tahun 2012, dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, apabila pihak yang berhak menolak ganti kerugian dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan atau menolak putusan pengadilan, maka akan dilaksanakan penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri, serta mengakibatkan hapusnya hubungan hukum pihak yang berhak dengan tanah hak miliknya. terdapat indikasi bahwa pengaturan penitipan ganti kerugian ini tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur mengenai penitipan ganti kerugian di pengadilan, juga cenderung tidak sesuai dengan aturan dengan sistem hukum ham indonesia, serta dalam pelaksanaannya cenderung tidak memberikan perlindungan kepada yang berhak. sehingga hal ini menimbulkan masalah untuk dijawab melalui penelitian tentang kedudukan, pengaturan dan perlindungan ham dalam pelaksanaan penitipan ganti kerugian bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. penelitian dan pengkajian ini bertujuan, mengkaji dan menjelaskan kedudukan penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mengkaji dan menjelaskan pengaturan penitipan ganti kerugian dalam uu no 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan uu no. 11 tahun 2020 dikaitkan dengan sistem ham di indonesia dan mengkaji dan menjelaskan perlindungan ham dalam pelaksanaan penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normativ dan yuridis empiris, dengan sumber data adalah data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, skunder, tersier, serta informasi dari para ahli, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum sepenuhnya memenuhi unsur konsep penitipan ganti kerugian, yaitu tidak adanya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak yang berhak terhadap besaran nilai ganti kerugian, ganti kerugian belum memenuhi memenuhi penggantian layak dan adil melalui perhitungan nilai harga secara wajar dan mulia, belum menjamin kehidupan pihak yang berhak, tidak adanya kedudukan yang sama antara pemerintah dengan pihak yang berhak, dan proses pengadaan tanah belum berpegang pada peraturan perundang-undangan dengan menggunakan asas kepatutan serta tidak berlaku sewenang-wenang. kedua, pasal-pasal dalam uu no 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan uu no 11 tahun 2020, beserta peraturan pelaksanannya selain tidak harmonis dengan instrumen ham yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di indonesia, juga tidak harmonis dengan instrumen ham internasional. ketiga, penitipan ganti kerugian yang diatur dalam uu no 2 tahun 2012 kurang memberikan perlidungan hukum terhadap pihak yang berhak. model pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berbasis ham dilaksanakan dengan cara pada setiap tahapan dilakukan melalui prinsip kesepakatan, keadilan, kesetaraan, non diskriminasi, kesetaraan dalam informasi, partisipasi, menjunjung harkat dan martabat serta humanity. disarankan agar pemerintah; pertama, mengkaji ulang uu no 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 11 tahun 2020, agar sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan penghormatan terhadap ham sehingga dapat meminimalisir benturan/penolakan dari masyarakat khususnya pihak yang berhak. kedua, penitipan ganti kerugian dilakukan dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak yang berhak terhadap besaran nilai ganti rugi, kondisi dilakukannya penitipan dan tempat lokasi penitipan. ketiga, proses pengadaan tanah bagi pembangunan umum di indonesia hendaknya dilaksanakan dengan pendekatan keberpihakan dan penghormatan terhadap ham pihak yang berhak, yaitu dilakukan dengan mengedepankan partisipasi pihak yang berhak dalam perencanaan, sosialisasi, negosiasi dan pemberian kompensasi lebih sesuai dan komprehensif. kata kunci ; penitipan ganti kerugian, pengadaan tanah, pembangunan untuk kepentingan umum, hak asasi manusia
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
PENITIPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI AJARAN HAK ASASI MANUSIA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : MEKANISME GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI KECAMATAN BLANG BINTANG (RISKY ANDRIAN, 2020)
Abstract
CUSTODIAN OF COMPENSATION IN LAND ACQUISITION FOR DEVELOPMENT OF PUBLIC INTEREST BASED ON HUMAN RIGHT STUDIES M. Nizwar * Ilyas Ismail** Eddy Purnama *** Azhari **** ABSTRACT Article 28 letter H paragraph (4) of the 1945 Constitution states that everyone has the right to have private property rights, means property rights may not be arbitrarily taken over ¬by people. Based on Law number 2 of 2012 as amended by Law number 11 of 2020, in the implementation of land acquisition for development of public interest, if the party entitled to refuse compensation in land acquisition and does not file an objection to the court or reject the court's decision, the compensation deposit will be carried out in the District Court, and it’s impacted through the cancellation of the legal relationship between parties who are entitled to their land rights. This issue raises a problem to be answered through research on the position, regulation and protection of human rights in the implementation of custodial compensation for land acquisition for the public interest. This research and study aim to examine and explain the position of custodian of compensation in land acquisition for development in the public interest by reviewing and explaining the arrangement for protection of compensation in Law number 2 of 2012 as amended by Law number 11 of 2020 is related to the human rights system in Indonesia and examines and explains the protection of human rights in the implementation of custodial compensation in land acquisition for the public interest. The research method used normative legal research method, with secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary (supporting) legal materials. The data obtained, both from primary, secondary, tertiary legal materials, as well as information from experts, then the data analysis was carried out with a qualitative approach. The results showed that; First, the deposit of compensation for land acquisition for development in the public interest has not fully fulfilled the elements of the concept of protection of compensation, therefore there is no agreement between the government and the party entitled to the amount of compensation, the compensation has not fulfilled the proper and fair compensation through the calculation of the value of the price in a fair and noble manner, does not guarantee the life of the entitled party, there is no equal position between the government and the entitled party, and the land acquisition process has not adhered to the laws and regulations using the principle of propriety and does not apply arbitrarily. Second, the articles in Law number 2 of 2012 as amended by Law number 11 of 2020, along with their implementing regulations, are not in harmony with the human rights instruments listed in Indonesian laws and regulations, but are also not in harmony with international human rights instruments. Third, the land acquisition model for development in the public interest based on human rights is carried out in a way that at every stage is carried out through the principles of justice, equality, non-discrimination, equality in information, participation, upholding dignity and humanity. It is recommended that the government; First, reviewing Law number 2 of 2012 as amended by Law Number 11 of 2020, to be in accordance with the values that exist in society and respect for human rights so as to minimize conflicts/rejections from the community, especially those who are entitled. Second, the custody of compensation is carried out based on an agreement, especially with the party who is entitled to the amount of compensation value, the conditions for which the depository is carried out and the place of storage location. Third, the proses of land acquisition for general development in Indonesia should be carried out with an approach of partiality and respect for the human rights of the rightful parties, namely carried out by prioritizing the participation of entitled parties in planning, socialization, negotiation and providing compensation more appropriate and comprehensive. Keywords ; Custody of Compensation, Procurement of Land, Development in the Public Interest, Human Rights