Masyarakat sering mempersepsikan pajak merupakan alat penjajahan serta sumber dari korupsi, maysarakat juga mempersepsikan. setelah bersusah payah mendapatkan penghasilan ujung-ujungnya harus dikurangi dengan pajak. berdasarkan uu no. 28 tahun 2007 (pasal 1 :1) pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhut.ang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. oleh karena itu pemerintah telah menetapkan sistem pemungutan pajak secara self assessment. penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perbedaan persepsi antara bums dan bumd/bumn terhadap pemahaman system self assessment. penelitian ini diambil dengan menggunakan metode survei. responden yang akan diberikan kuisioner adalah orang di bagian keuangan pada badan usaha tersebut. tehnik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. maka peneliti mengambil sampel 50 wajib pajak badan untuk menjadi sampel dalam penelitian ini. dari penelitian tersebut maka diperoleh hasil pengolahan data memperlihatkan bahwa perhitungan z hitung secara keseluruhan pada wajib pajak badan baik bums dan bumd/bumn maka masing-masing diperoleh nilai sebesar 5,59 dan 5,27 dimana z tabel = 1,96. artinya wajib pajak badan mempunyai persepsi yang positif dan signifikan mengenai pemahaman wajib pajak badan terhadap sistem self assessment.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERSEPSI WAJIB PAJAK BADAN TENTANG PEMAHAMAN SISTEM SELF ASSESSMENT DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi,2008
Baca Juga : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK (STUDI KASUS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) KABUPATEN ACEH TENGAH) (HASNAINI, 2013)