Konsekuensi yuridis terhadap pelanggaran mengiklankan diri pejabat pembuat akta tanah melalui media internet nelly zarnida siti rahmah yusri ** *** abstrak pejabat pembuat akta tanah (ppat) merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun. berdasarkan pasal 4 ayat (3) dan (4) kode etik ppat menyatakan bahwa setiap ppat, baik dalam rangka melaksanakan tugas jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari, dilarang untuk melakukan hal-hal yang bersifat promosi atau yang hakikatnya mengiklankan diri baik dimedia sosial maupun dimedia massa. namun masih ditemukan ppat yang mengiklankan diri melalui media massa dan media sosial. pada media massa mengiklankan diri dilakukan melalui tulisan-tulisan dalam bentuk situs web atau blog dengan memberi informasi pribadi ppat, sedangkan melalui media sosial seperti instagram dilakukan melalui postinga-postingan yang memperlihatkan informasi pribadi ppat. tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengawasan terhadap pelanggaran mengiklankan diri ppat, penegakan hukum terhadap pelanggaran mengiklankan diri ppat, serta konsekuensi hukum notaris sebagai ppat yang mengiklankan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai ppat melalui media internet. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau dikenal dengan penelitian lapangan. penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap beberapa responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya. populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bad an pertanahan nasional (bpn), pejabat pembuat akta tanah dan anggota ikatan pejabat pembuat akta tanah (ippat). berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran mengiklankan diri yang dilakukan oleh ppat. namun, pelanggaran ini sulit dilakukan penegakan hukum karena adanya kekosongan hukum yang tidak mengatur lebih terperinci mana yang dikatakan pelanggaran mengiklankan diri di media internet. pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh majelis pembina dan pengawas ppat (mp3) dan majelis kehormatan daerah (mkd) juga masih sangat lemah, hal ini dikarenakan luasnya jangkauan dan keterbatasan waktu dalam melakukan pengawasan, mengingat pengawas mp3 dan mkd juga merupakan seorang ppat atau pegawai kantor pertanahan yang juga memiliki tugas pokok masing-masing selain melakukan pengawasan. tidak hanya itu, konsekuensi hukum yang diberikan kepada notaris sekaligus ppat hanya diberikan salah satu sanksi berdasarkan aturan ppat atau aturan notaris saja, hal ini dikarenakan subjek yang melakukan pelanggaran merupakan satu orang. disaran kepada mp3 dan mkd sebagai pengawas ppat lebih memperketat pengawasan terhadap pelanggaran mengiklankan diri, jika hal ini tidak dapat dilakukan dengan alasan tertentu akan lebih baik untuk ditiadakan aturan pembatasan mengiklankan diri agar tidak merugikan salah satu pihak, namun jika hal ini dianggap perlu dan penting maka akan lebih baik untuk mengatur lebih rinci mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media internet bagi ppat dan sanksi yang diberikan harus lebih tegas sehingga ada efek jera bagi pelaku. kata kunci: konsekuensi yuridis, mengiklankan diri, pejabat pembuat akta tanah, ppat, internet.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN MENGIKLANKAN DIRI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MELALUI MEDIA INTERNET. Banda Aceh Fakultas Hukum Magister Kenotariatan,2024
Baca Juga : KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA SETELAH ADANYA PPAT DI WILAYAH KERJA YANG FORMASINYA TELAH TERPENUHI (Nina Fajri Risky, 2025)
Abstract
JURIDICAL CONSEQUENCES OF THE VIOLATION OF SELFADVERTISING THE LAND DEED MAKING OFFICIAL THROUGH THE INTERNET MEDIA Nelly Zarnida Siti Rahmah Yusri ** *** ABSTRACT The Land Deed Making Official (PPAT) is a public official who is given the authority to make authentic deeds relating to the transfer of rights to land and apartment units. Based on article 4 paragraphs (3) and (4), the PPAT Code of Ethics states that every PPAT, whether in carrying out their official duties or in daily life, is prohibited from doing things that are promotional in nature or which essentially advertise themselves either on social media or in mass media. However, PPATs are still found advertising themselves through mass media and social media. In the mass media, self-advertising is done through writings in the form of websites or blogs by providing PPAT's personal information, while through social media such as Instagram it is done through posts showing information stating that he is a PPAT. The purpose of this study is to analyze law enforcement regarding violations of self-advertising by land deed-making officials, supervision of violations of selfadvertising by land deed-making officials and the legal consequences of notaries as PPATs who advertise themselves as land deed-making officials via the internet. The research method used is empirical juridical or known as field research. This research was carried out by conducting interviews with several respondents and informants who had been determined previously. The population used in this research is the National Land Agency, Land Deed Officials and members of the Association of Land Deed Making Officials (IPPAT). Based on the results of this research, it was found that there are several violations of self-advertising committed by PPAT. However, it is difficult to enforce the law against these violations concerning a legal vacuum that does not regulate in more detail what constitutes a violation of self-advertising on the internet. The implementation of supervision carried out by PPAT Advisory and Supervisory Council (MP3) and Regional Honorary Council (MKD has not been carried out properly due to the wide reach and limited time in carrying out supervision, considering that MP3 and MKD supervisors are also PPAT or land office employees who also have their own main duties other than carrying out supervision. Besides, the legal consequences given to notaries who are also PPAT are only given one of the sanctions based on PPAT rules or notary rules due to the subject who committed the violation is only one person. It is recommended that MP3 and MKD as PPAT supervisors tighten supervision over violations of self-advertising. If this cannot be done for certain reasons, it would be better to eliminate the rules regarding restrictions on selfadvertising so as not to harm either party, but if this is deemed necessary and important, it would be better to regulate in more detail what can and cannot be done on the internet for PPAT and the sanctions given should be stricter in case there is a deterrent effect for the perpetrators. Keywords: Juridical Consequence, Self-Advertising, Land Deed Official, PPAT, Internet.
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Julian Triansyah, 2022)