Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Helfrisya Hatta, WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Kesepakatan dalam bisnis sewa menyewa merupakan unsur penting yang membentuk hubungan yang baik. pasal 1313 kuhperdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. sebelum mengadakan perjanjian sewa menyewa, beberapa faktor seperti kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal harus dipenuhi. perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak bagi semua pihak yang terlibat. namun, dalam prakteknya, wanprestasi terjadi di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. oleh karena itu, pentingnya perjanjian dalam bisnis dan risiko wanprestasi dalam bisnis sewa menyewa harus dipertimbangkan secara menyeluruh untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan sewa menyewa alat musik, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat musik, dan upaya penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat musik. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengumpulkan data primer dari penelitian lapangan terkait bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa alat musik di nfs studio dan anton studio. hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat tiga bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat musik, yaitu kerusakan alat musik, keterlambatan pelunasan, dan tidak adanya pelunasan.terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat musik yang dilakukan oleh penyewa disebabkan oleh tiga faktor, yaitu ketidakhati-hatian atau kelalaian, terdapat kebutuhan lain, dan tidak adanya itikad baik. dan upaya penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat musik dilakukan melalui upaya non-litigasi, yaitu di luar pengadilan, dengan cara musyawarah. disarankan kepada studio penyewaan alat musik untuk membuat perjanjian secara tertulis untuk kedepannya. kepada penyewa, disarankan agar melaksanakan kewajibannya tepat waktu. selain itu, studio penyewaan alat musik sebaiknya mempertimbangkan untuk melakukan upaya preventif untuk mencegah wanprestasi yang dapat terjadi.



Abstract



    SERVICES DESK