Pasal 191 uu no. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. pasal 4 ayat (2) permenhub no. pm 40/2015 tentang standar pelayanan penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan menyatakan “penyelenggara terminal wajib memberikan sanksi kepada perusahaan angkutan umum jika terjadi keterlambatan keberanglatan”. praktik yang terjadi di lapangan adalah angkutan umum mini bus pada pt bintang lestari tour yang menyediakan jasa layanan pengangkutan dari kota banda aceh menuju sigli tidak memenuhi tanggungjawabnya selaku pengangkut setelah mendapatkan kesepakatan atau perjanjian dengan penumpang yang menyebabkan penumpang merasa dirugikan. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab perusahaan angkutan umum trayek banda aceh sigli melakukan wanprestasi, bentuk perlindungan hukum bagi penumpang pada angkutan umum trayek banda aceh sigli yang wanprestasi, dan upaya hukum yang ditempuh oleh penumpang yang menderita kerugian akibat angkutan umum trayek banda aceh sigli wanprestasi. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan melakukan pengumpulan data primer dari lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data skunder dilakukan dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. analisis data penelitian bersifat deskriptis analisis. berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa faktor penyebab angkutan umum trayek banda aceh sigli pada pt bintang lestari tour melakukan wanprestasi: menunggu angkutan umum kembali dari trayek sigli-banda aceh, menunggu angkutan penuh, mencari penumpang tambahan di luar loket, dan terkendala dalam proses penjemputan penumpang. penumpang tidak mendapatkan perlindungan hukum baik dari pt bintang lestari tour atau penyelenggara terminal. upaya yang dilakukan oleh penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu, melaporkan keluhan dan meminta ganti kerugian biaya keberangkatan. disarankan kepada pihak perusahaan angkutan umum mengedepankan profesionalitas kerja. penumpang diharapkan untuk untuk menempuh langkah perlindungan hukum secara preventif untuk menghindari keterlambatan keberangkatan. diharapkan penyelengara terminal melakukan pengawasan dan bila diperlukan mencabut ijin trayek bagi perusahaan angkutan umum yang tidak memberikan perlindungan hukum kepada penumpang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM TRAYEK BANDA ACEH SIGLI. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN UMUM DENGAN MINIBUS AKIBAT TABRAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Natasha Sr, 2019)
Abstract
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA KETERLAMBATAN (SUATU PENELITIAN ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI) (Rizky Aulia Fitri, 2022)